Berita Kalbar
Polda Kalbar Amankan Satu Tersangka, Tindak Pidana penempatan Pekerja Migran Orang Perseorangan
Ditreskrimum Polda Kalbar mengamankan satu tersangka yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan prosedurm karena dilakukan orang perseorangan
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan satu tersangka yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan prosedurm karena dilakukan orang perseorangan.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.
Ini sebagimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Ada dua orang yang diduga melakukan tindakan melanggar hukum,Namun sayangnya, yang behasil diamankan cuma satu orang sedangkan yang satu lagi berhasil kabur.
Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI), ditangkap,Jumat 3 Juni 2022.
Baca juga: Curi 6 Tank Berisi Solar Dilarutkan ke Sungai, Pria Aluh-aluh Sempat Kabur Sebelum Ditangkap
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Palangkaraya Naik, Cabai Kering Rp 200 Ribu Perkilogram
Baca juga: Lakalantas di Palangkaraya, Pemotor dan Mobil Adu Banteng Satu Korban Meninggal Dua Luka Berat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih dalam pencarian dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
“Modus operandi para tersangka dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut, diantaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja (Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (malaysia)," ujar Aman.
Dalam tindak kejahatan tersebut Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Para tersangka diancam Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Aman menyampaikan untuk saat ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di pulangkan ke daerah asal masing masing.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ungkap Tindak Pidana Orang yang Melaksanakan Penempatan PMI, Polda Kalbar Amankan Satu Tersangka