Berita Kalsel

Pembunuhan di Pangelak Tabalong, Pelaku Ditangkap Setelah 27 Hari Kabur Hingga Masuk Dalam Hutan

Upaya perburuan seorang pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Akhmad Supiani (29), pelaku pembunuhan Senin (2/5/2022) malam di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (30/5/2022), saat ditanya Kapolres Tabalong AKBP Riza Murttaqin dalam Jumpa Pers. 

Selama rangkaian pencarian yang dilakukan 27 hari, tambahnya, saat penyisiran di hutan wilayah Upau, petugas lebih dulu ada menemukan dua senpi rakitan yang merupakan milik pelaku.

Kemudian saat penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan ditemukan lagi 1 senpi rakitan yang juga milik pelaku.

"Sehingga senjata api rakitannya berjumlah tiga," ujar kapolres.

Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan apabila soal kepemilikan senpinya bisa dibuktikan juga, maka akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Disampaikan kapolres juga, motif dari penganiayaan yang dilakukan pelaku ini bermula dari pelaku dan korban menenggak miras yang dibeli secara urunan.

Namun pelaku yang merasa urunannya paling banyak tapi kebagian minum miras sedikit akhirnya ada ketersinggungan.

Selain itu saat sudah sama-sama dalam pemgaruh miras, kepala pelaku ada di dorong-dorong salah satu korban.

Karena sejak awal ada ketersinggungan akhirnya pelaku mengambil sajam dan terlebih dulu menyerang korban RN dengan menikam ke bagian kanan perut.

Selanjutnya pelaku terus mengamuk dan melukai korban, HP,  di lengan kiri serta korban, ED, yang terkena sayatan di bagian wajah akibat senjata tajam. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 7 Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Pangelak Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved