Berita Kalsel
Pembunuhan di Pangelak Tabalong, Pelaku Ditangkap Setelah 27 Hari Kabur Hingga Masuk Dalam Hutan
Upaya perburuan seorang pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG -Upaya perburuan seorang pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuahkan hasil.
Pelaku yang telah menganiaya empat orang yang satu diantaranya meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka sempat kabur masuk ke dalam hutan.
Petugas melakukan pencarian pelaku cukup lama hingga 27 hari lamanya dengan melakukan penyisiran hingga masuk ke dalam hutan.
Dalam pencarian pelaku yang kabur usai melakukan penganiayaan terhadap empat orang korban yang dipicu akibat minuman keras tersebut, akhirnya pelaku tertangkap.
Baca juga: Dishub Palangkaraya Amankan Jukir Liar, Pungut Parkir di Jalan KS Tubun, Uang Dipakai Ngelem
Baca juga: Ganggu Ketenangan Warga, Live DJ Hingga Dinihari di Jalan Rajawali VII Palangkaraya Dibubarkan
Baca juga: Dishub Palangkaraya Amankan Jukir Liar, Pungut Parkir di Jalan KS Tubun, Uang Dipakai Ngelem
Oelarian, Akhmad Supiani (29), pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berakhir sudah.
Dalam aksi yang dilakukan pelaku, Senin (2/5/2022) malam sekitar pukul 23.30 wita ini, tiga orang alami luka dan satu di antaranya meninggal dunia di rumat sakit.
Ketiga korban, ED (29) selaku pelapor, warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau; RN( 30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai dan HP (30), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dari ketiga orang ini, korban RN yang sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD H Badaruddin Kasim, nyawanya tak tertolong, Selasa (3/5/2022) sore.
Sejak itulah, pelaku yang merupakan warga Desa Pangelak RT 01, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ini kabur masuk ke dalam hutan dan jadi buruan Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku sempat diketahui lari masuk pegununan di kawasan Upau dan satu hari menginap di pondok di hutan tersebut.
Kemudian juga sempat lari ke Halong dan terakhir ke Desa Banua Anyar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke rumah keluarganya
Saat berada di HST inilah melalui kerja keras, pelaku dapat dibekuk dalam pelariannya, Minggu (29/5/2022) sore pukul 16.30 wita.
Keberhasilan pengungkapan pelaku penganiayaan yang sebabkan 1 korbannya meninggal ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata.
Dalam konferensi pers dihadirkan pula pelaku dan barang bukti, di antaranya pakaian dan 3 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis senapan.
"Berkat kerjasama dan informasi, baik itu kerjasama dari satuan reskrim dan satuan lainnya, kemudian di back up Polres HST, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku," kata kapolres.
Selama rangkaian pencarian yang dilakukan 27 hari, tambahnya, saat penyisiran di hutan wilayah Upau, petugas lebih dulu ada menemukan dua senpi rakitan yang merupakan milik pelaku.
Kemudian saat penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan ditemukan lagi 1 senpi rakitan yang juga milik pelaku.
"Sehingga senjata api rakitannya berjumlah tiga," ujar kapolres.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan apabila soal kepemilikan senpinya bisa dibuktikan juga, maka akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Disampaikan kapolres juga, motif dari penganiayaan yang dilakukan pelaku ini bermula dari pelaku dan korban menenggak miras yang dibeli secara urunan.
Namun pelaku yang merasa urunannya paling banyak tapi kebagian minum miras sedikit akhirnya ada ketersinggungan.
Selain itu saat sudah sama-sama dalam pemgaruh miras, kepala pelaku ada di dorong-dorong salah satu korban.
Karena sejak awal ada ketersinggungan akhirnya pelaku mengambil sajam dan terlebih dulu menyerang korban RN dengan menikam ke bagian kanan perut.
Selanjutnya pelaku terus mengamuk dan melukai korban, HP, di lengan kiri serta korban, ED, yang terkena sayatan di bagian wajah akibat senjata tajam. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul 7 Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Pangelak Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan