Berita Kalbar

Gudang Pengolahan Pasir Zirkon di Mempawah Digerebek, 1 WNA dan 6 Warga Luar Kalbar Diamankan

Beroperasi diduga secara ilegal di Jalan Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat untuk pengolahan pasir zirkon satu buah gudang digerebek warga.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Gudang PT Panca dalam Komplek Pergudangan PT Simba, di Jalan Raya Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 16 Mei 2022 malam, digerebek warga dan polisi, karena diduga beroperasi secara ilegal dan mencemari lingkungan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Beroperasi secara ilegal untuk pengolahan pasir zirkon satu buah gudang digerebek warga.

Kegiatan pengolahan pasir zirkon disinyalir ilegal tersebut dilakukan di pergudangan PT Simba, Jalan Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 16 Mei 2022 malam.

Warga sekitar gudang menduga kuat, ada aktifitas orang yang  melakukan kegiatan pengolahan pasir puyak atau pasir zirkon didalam gudang tersebut.

Pekerjaan yang dilakukan tersebut selain tidak berizin juga mengganggu lingkungan permukimann warga yang ada di sekitar lokasi kegiatan.

Baca juga: Buaya Sebangau Mengganas, BKSDA Kalteng Pasang Plang Imbauan di Muara Sungai Paduran Pulpis

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Polisi Patroli Sambangi Peternakan Sapi di Palangkaraya

Baca juga: Mobil Parkir di tempat Terlarang, Dishub Palangkaraya Beri Tindakan Tegas Penggembosan Ban

Pasir hitam keabu-abuan yang memancarkan kemilau memang terlihat di dalam gudang tersebut saat sejumlah awak media mendatangi lokasi penggerebekan itu.

Sejumlah alat berat dan mesin baru saja dimatikan oleh pekerja setelah kedatangan belasan warga, di gudang yang disinyalir telah beroperasi dalam satu pekan terakhir.

Selain ditemukannya pasir zirkon, warga juga mendapati ada satu orang warga negara RRC dan enam warga luar Kalimantan Barat yang diduga kuat sebagai pekerja.

Kapolsek Jungkat AKP SB Siagian membenarkan terjadinya penggerebekan oleh warga yang terjadi di gudang yang disewa PT Panca di dalam kawasan pergudangan PT Simba tersebut.

Pihaknya yang mendapat laporan masyarakat langsung menuju ke lokasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Warga melaporkan ada warga negara asing, ada kegiatan pasir puyak" kata Siagian.

Siagian menegaskan memang saat itu ada kegiatan pekerjaan yang menghidupkan mesin, satu orang pekerja kemudian mematikan mesin.

Lanjut Siagian, pihaknya belum mengetahui perihal legal atau ilegalnya kegiatan pekerjaan tersebut. Sehingga pihaknya mengamankan seluruh pekerja ke Polsek Jungkat untuk dimintai keterangan.

"Belum diketahui asal puyak dari mana asal usulnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk perihal izin kegiatan pekerjaan Siagian membeberkan keterangan dari manager yang menyebutkan kegiatan usaha ini sudah memiliki izin.

"Kata managernya ijinnya ada, cuma tidak dibawa," ucapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved