Berita Kalbar
Bobol Rumah Kosong Curi Barang Senilai Rp 5 Juta, Pengangguran di Pontianak Diamankan Petugas
Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkap seorang pengangguran mencuri barang dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya atau rumah kosong.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan menangkap seorang pengangguran yang melakukan pencurian barang dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya atau rumah kosong.
Akibat ulahnya yang melakukan pencurian atau membobol rumah kosong tersebut seorang pemuda 25 tahun berinisial MA berurusan dengan polisi.
Meskipun dia mengaku kepada penyidik tidak sendiri dalam melakukan pencurian tersebut, polisi masih memburu pelaku lainnya.
Kasus pencurian barang dalam rumah kosong tersebut setelah korban yang merasa dirugikan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebeut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku yang ternyata seorang pengangguran.
Baca juga: Sopir Mobil BPK di Banjarmasin Ditetapkan Tersangka, Buntut Lakalantas Satu Pemotor Meninggal Dunia
Baca juga: Rampas Tas Seorang Wanita di Palangkaraya, ABG 18 Tahun Dihajar Massa, Diamankan Polsek Pahandut
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Pidana Narkotika Kapuas Sanggau Diamankan, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu
Kapolsek Pontianak Selatan AKP M Rezki Rizal menyampaikan pada 12 Mei 2022, korban yang memiliki rumah di jalan Perdana, Komplek Permata melaporkan bahwa sejumlah barang dirumahnya hilang, diantaranya satu Tangki Air, Kayu daun Jendela, dan satu pemanggang roti dengan total kerugian 5 juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan di rumahnya yang berada di Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Mempawah.
"Dari hasil pemeriksaan, MA yang merupakan pengangguran mengaku melakukan pencurian itu bersama seorang temannya JN yang saat ini masih buron,"ujar AKP M Rizal.
MA mengaku pencurian itu dilakukannya setelah melakukan pengintaian beberapa hari.
Dengan menggunakan kayu yang ada dihalaman rumah, pelaku mencongkel jendela rumah yang sedang kosong itu dan berhasil melepas 4 daun jendela.
Lalu, mereka mengambil tangki air dan pemanggang roti dari dalam rumah.
Saat ini, tersangka MA sudah diamankan di Polsek Pontianak Selatan sementara JN masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, JN akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bobol Rumah Kosong Gasak Daun Jendela dan Tangki Air, Pemuda di Pontianak Diringkus Polisi