Berita Kalbar

Tiga Terduga Pelaku Pidana Narkotika Kapuas Sanggau Diamankan, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu

Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas Polres Sanggau
Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan Barang bukti dari terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau Kalimantan Barat.

Mereka ditangkap pada dua lokasi di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa 17 Mei 2022.

Tigaorang  terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut masingpmasing berinisial CT, AS dan MM.

Lokasi pertama yakni di kediaman ASP di Jalan Ahmad Yani, GG Kangkung, Kelurahan Ilir Kota. Kemudian lokasi kedua yakni dikediaman MM di jalan Anggrek Gg Peluntan, Kelurahan Ilir Kota.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yakni setelah dilaksanakan penyelidikan, diketahui bahwa CT dan AS sebagai perantara/kurir narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Polisi Patroli Sambangi Peternakan Sapi di Palangkaraya

Baca juga: Berkah Festival Budaya Isen Mulang 2022, Dagangan Penjual Mamin Ludes Diserbu Masyarakat

Baca juga: Jalan Rusak Parah Licin di Desa Long Pada Malinau, Mobil Bawa Guru & Warga Nyaris Masuk Jurang

"Selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 sekira pukul 23.25 Wib, Petugas Kepolisian berhasil melaksanakan penangkapan terhadap CT dan AS di Rumah AS di Gg Kangkung,"katanya melalui telpon selulernya, Selasa 17 Mei 2022.

Kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap semua terduga pelaku, dari geledah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam satu buah jaket warna hitam yang di pakai oleh CT, dan barang tersebut di beli oleh ASP.

"Dari petugas menemukan barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya dilaksanakan geledah rumah tempat kediaman terduga pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain,"jelasnya.

Dikatakannya, Dari interograsi awal di TKP bahwa CT mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari AS. dan AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MM di rumahnya di jalan Anggrek Gg Peluntan.

Selanjutnya pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, Petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu bandar/pengedar narkoba yaitu MM dirumahnya di Jalan Anggrek Gg Peluntan.

"Selanjutnya terhadap pelaku dilaksanakan geledah badan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan geledah rumah tmpt kediaman pelaku, Namun tidak ditemukan barang bukti lain,"tuturnya.

Terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari TKP pertama yakni, Satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah jaket warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam berikut simcard dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.

Kemudian, TKP kedua adalah satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis Sabu, Satu buah kotak rokok merk Gudang Garam, Uang tunai sejumlah Rp 550 ribu rupiah, Satu unit Handphone merek Oppo warna hitam-biru muda berikut simcard. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Sanggau Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved