Polisi Kalteng Dianiaya

Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah

Penganiaya Polisi Kalteng ditangkap. Dua pelakunya merupakan pegawai honorer DLH Pemko Palangkaraya bagian pemungut sampah.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Borgol mengikat tangan masing-masing tersangka penganiayaan terhadap anggota kepolisian, Rabu (11/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Penganiaya Polisi Kalteng ditangkap. Dua tersangka penganiayaan anggota kepolisian, berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Dua orang penganiaya anggota polisi tersebut ternyata pegawai honorer bagian pemungut sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya, Achmad Zaini, saat dikonfirmasi membenarkan keduanya adalah pegawai honorer DLH Pemko Palangkaraya.

Dia mengatakan, masih menunggu penyidikan yang dilakukan polisi juga proses hukum berikutnya untuk memastikan perbuatan keduanya.

Zaini menegaskan, jika nantinya dua pegawainya tersebut terbukti melanggar hukum kontrak kerja mereka bisa saja hentikan atau tidak diperpanjang.

Baca juga: Bupati Ben Brahim Pimpin Apel Gabungan, Halalbihalal dengan ASN dan Tekon di Lingkup Kapuas

Baca juga: Pegawai Honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya Bacok Anggota Polri, Terancam Dipecat 

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Menurun, Zona Merah Palangkaraya Nihil

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar konferensi pers mengungkapkan,

Kedua tersangka pelaku penganiayaan, berinisial HT (35) yang merupakan pelaku utama dan BT (24) pelaku kedua.

Kedua terangsangka tersebut merupakan paman dan keponakan, serta tenaga honorer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya.

Keduanya bekerja sebagai tenaga honorer pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS) Bukit Tunggal.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan kedua pelaku berhasil diringkus sekira pukul 22.00 WIB.

“Keduanya diringkus saat berada di rumah saudaranya di Jalan Tjilik Riwut Km 16, Kota Palangkaraya,” terangnya pada awak media, Rabu (11/5/2022).

Ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 50 Ribu untuk membeli minuman keras (miras).

“Korban berinisial GJ (42) yang tak terima, sempat adu mulut dengan tersangka HT. Yang berujung GJ memukul pelaku sebanyak 2 kali,” ungkap Kapolresta.

Tak terima atas perlakuan korban, HT pun pulang ke rumah dan memanggil keponakan serta temannya.

Tak hanya itu, HT pun membawa senjata tajam yakni Mandau saat kembali ke lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi penganiayaan. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved