Berita Kotim
Miliki 5,30 Gram Sabu Disimpan Dalam Speaker Kecil, Pria Jalan Pemuda Ketapang Sampit Ditangkap
H Udin berumur 43 tahun warga Jalan Pemuda Rt.039 Rw.016 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diamankan petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang pria bernama M Syaifudin Noor alias H Udin berumur 43 tahun warga Jalan Pemuda Rt.039 Rw.016 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankan petugas, Selasa (26/4/2022).
Polisi menangkap pelaku setelah keluar dari dalam kamar mandi tempat tinggalnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tempat tinggal pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan dijadikan tempat menyimpan narkoba.
Selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi anggota yang melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku, ternyata ditemukan sabu seberat 5, 30 gram sabu.
Baca juga: Memasuki Musim Kemarau, Bupati Kapuas Ben Brahim Minta Camat & Jajaran Anstisipasi Karhutla
Baca juga: Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor Terima Dokumen Keputusan Rekomendasi dari DPRD Kapuas
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO, Harga Kelapa Sawit Kalteng Anjlok Jadi Rp 2.200 Perkilogram
Petugas, juga berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip jenis sabu dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dilapisi dengan 1 (satu) lembar alumunium Foil warna silver dan 1 (satu) lembar plaster warna coklat yang disimpan didalam 1 (satu) buah speaker kecil warna hijau stabile yang ditemukan di dalam bak air dalam kamar mandi.
Kapolres Kotim melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia SH, Senin (26/4/2022) membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika tersebut yang saat ini sudah diamankan untuk proses hukum.
"Pelakunya sudah ditangkap demikian juga barang bukti hasil sitaan semuanya juga sudah diamankan petugas," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni 1 Handphone merk Redmi Note 7 warna hitam yang diduga dijadikan sebagai sarana terlapor untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu .
"Semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ungkapnya.
Diungkapkannya, akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terlapor, petugas mengenakan
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)