Berita Kalsel
Pengedar Narkoba Pulau Laut Sigam Kotabaru Diringkus, 26 Paket Sabu Seberat 9,52 Gram Disita
Satresnarkoba Kotabaru Polres Kotabaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial JN berusia 32 , warga Jalan Pangeran Hidayat, Gang Rukun RT 004, RW 001, Desa Sebatung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dia diringkus polisi, Rabu (20/4/2022) petang saat berada di rumahnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka diringkus sekitar pukul 17.45 Wita.
Dalam penyergapan, anggota mengamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan barang bukti lainnya.
Baca juga: Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Peringatan Nuzulul Quran 1443 H di Masjid Raya Darussalam
Baca juga: Puncak Arus Mudik Penumpang Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Diperkirakan Terjadi H-3 Hingga H+5
Baca juga: Lapas Kelas IIA Palangkaraya ‘Bersih-bersih’ & Geledah Kamar WBP, Sanksi Tegas yang Melanggar
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK, melalui Kasatnarkoba, Iptu Gunalis Agam, mengatakan, penangkapan tersangka JN berawal dari anggotanya menerima informasi dari masyarakat.
Dari informasi itu, pelaku disebutkan sering mengedarkan sabu. Anggota melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Menurut Gunalis, 26 paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengedar Narkotika Diciduk, 26 Paket Sabu Ditemukan Petugas Polres Kotabaru Kalsel