Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, Kerap Pesta dan Edar Sabu, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru
Narkoba Kalsel, Dua budak narkoba berinisial BH dan RT harus menginap dalam waktu yang lama di hotel prodeo Polres Kotabara kasus sabu
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU – Narkoba Kalsel, Dua budak narkoba berinisial Dua pelaku BH (29) dan RT (37) harus menginap dalam waktu yang lama di hotel prodeo Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pasalnya, kedua pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (13/4/2022).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru berdasar laporan polisi nomor LP/A/ 114/ IV/2022/SPKT.SATNARKOBA KAL-SEL/ RES KTB.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 (ayat 1) dan/atau Pasal 112 Jo 132 dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Menurut Agus, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Asyik Pesta Sabu 2 Pemuda di Tapin Tak Berkutik Disergap Anggota Polsek Tapin Utara
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Perempuan Jadi Budak Sabu Ditangkap Anggota Polsek Pulaulaut Utara
Tersangka BH, warga Jalan Fatmaraga, RW 10, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, sering mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
Anggota bergerak melakukan penangkapan pelaku BH yang kemudian kepada petugas mengaku sabu didapat dari tersangka RT.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak mendatangi rumah RT di Jalan Demang Lehman, Gang Koperasi, RT 07, RW 02, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
"Pelaku ditangkap saat di dalam rumah," kata Agus.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Teluk Dalam Ditangkap Polisi, Simpan 1 Ons Sabu dalam Bungkus Mi Instan
Saat dilakukan penggelahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0.32 gram, alat hisap terbuat dari kaca, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Dapat Laporan Warga, Polres Kotabaru Cokok Dua Budak Sabu.