Berita Kalsel

Narkoba Kalsel, Asyik Pesta Sabu 2 Pemuda di Tapin Tak Berkutik Disergap Anggota Polsek Tapin Utara

Narkoba Kalsel, dua pria asal Tapin yakni AR (26) warga Kelurahan Rangda Malingkung dan HS (39) asal Desa Lumbu Raya disergap personel Polsek Tapin

Editor: Sri Mariati
POLSEK TAPIN UTARA
Kedua Tersangka AR (26) dan HS (39) saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara. 

TRIBUNKALTENG.COM, RANTAU – Narkoba Kalsel, dua pria asal Tapin yakni AR (26) warga Kelurahan Rangda Malingkung dan HS (39) asal Desa Lumbu Raya disergap personel Polsek Tapin Utara saat asyik isap sabu, Jumat (8/4/2022).

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar. Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, ada pesta narkoba di satu rumah di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara," jelasnya, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Narkoba Kalsel, Warga Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong Diduga Bawa Ineks

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu Disergap Polisi Atas Laporan Warga Sering Transaksi

Iptu Sugiono mengatakan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kemudian mengamankan kedua tersangka.

"Kedua pelaku kita amankan sekitar pukul 13.00 WITA di dalam rumah. Keduanya baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca juga: Narkoba Kalsel, 11 Paket Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangemat

Sugiyono mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu perangkat alat isap sabu (bong), dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa diduga sabu-sabu, satu buah mancis berwarna merah, satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik bekas kemasan sabu dan satu buah Handphone.

"Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun kurungan penjara," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Kedapatan Pesta Sabu, Dua Pemuda di Tapin Tak Berkutik Diciduk Petugas.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved