Berita Kalsel
Narkoba Kalsel, 11 Paket Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangemat
Narkoba Kalsel, jajaran Polsek Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu menangkap seorang yang diduga pengedar sabu berinisial SP (41) warga Desa Bersujud
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN – Narkoba Kalsel, jajaran Polsek Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu menangkap seorang yang diduga pengedar sabu.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.
Pria yang diamankan di Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat, Jumat (25/3/2022) pukul 14.30 Wita, juga menyimpan paket sabu di baju koko warna putih yang digantung di dalam kamarnya.
Polsek Simpangempat yang dikomandoi AKP H Tony Haryono pun menggelandang pria tersebut setelah timnya menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Miliki Sabu 150,26 Gram, Pria Lulusan Sarjana Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Sabtu (26/3/2022) membenarkan penangkapan pria berinisial SP (41) warga Desa Bersujud.
"Pelaku tak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Simpangempat menggeledahnya, dan menemukan banyak paket sabu, " katanya.
Baca juga: Berusaha Kabur dan Membuang Barbuk, Dua Pengedar Sabu Kalsel ditangkap Polisi
Dari tangan pelaku SP, ditemukan barang bukti total sebanyak 11 paket sabu dengan berat 8,31 gram, satu timbangan, plastik klip kecil, alat isap atau bong, uang tunai Rp 300.000 serta satu lembar baju koko warna putih.
"Kenapa ada baju koko putih diamankan, karena pelaku menyimpan paket sabu di baju tersebut yang ada di dalam kamarnya," katanya.
Dijelaskannya, peristiwa tertangkap tangan oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpangempat terjadi saat digeledah di jalan, ditemukan sebanyak 9 paket kecil.
Kemudian dari hasil introgasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung Kecamatan Simpangempat.
Baca juga: Polsek Cempaka Sita Tiga Paket Sabu, Pemilik Narkoba Warga Sungai Tiung Diamankan
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, sekitar pukul 15.00 wita anggota menemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong baju koko.
"Dari situ, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," katanya.
Pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang natkotika demgan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Simpan Sabu di Baju Koko, Pengedar Tak Berkutik Diciduk Polsek Simpangempat Tanbu.