Berita Kaltim

Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila di Berau Kaltim

Dua bocah Melati (5) dan Mawar (8) yang masih di bawah umur menjadi korban asusila yang dilakukan seorang kuli bangunan berinisial B (64).

Editor: Sri Mariati
HO/POLRES BERAU
Budiman, tersangka asusila terhadap 2 anak di bawah umur saat berada di Mapolres Berau, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Dua bocah Melati (5) dan Mawar (8) yang masih di bawah umur menjadi korban asusila yang dilakukan seorang kuli bangunan berinisial B (64).

Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Aksi tak senonoh itu dilakukan 22 dan 23 Maret 2022 lalu, di salah satu rumah kosong yang dijaga tersangka, di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelas Ferry saat didampingi Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahma, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Anak di Bawah Umur di Bontang Jadi Pengedar Sabu, Siswa SMA Ini Terancam 5 Tahun Kurungan

Dari keterangan tersangka kepada petugas, pelaku mengaku memiliki kesenangan tersendiri ketika berhasil memegang alat vital atau bagian sensitif korbannya.

Bahkan pelaku juga diketahui beberapa kali mengakses video porno melalui internet dari handphone miliknya.

“Sebuah kesenangan bagi pelaku memegang alat vital korbannya. Aksi itu dilakukan sudah dua kali kepada korbannya. Di hari kedua, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu,” katanya.

Adapun kronologi kejadiannya, pada Rabu (24/3/2022) lalu, sekira pukul 16.30 WITA, di rumah kosong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Melati dan Mawar sedang bermain di depan teras.

Kemudian, bersama Budiman masuk ke dalam rumah kosong, dan diikuti oleh KNJ untuk bermain di dalam rumah.

Saat berada di dalam rumah tersebut, korban mulai melancarkan aksinya kepada dua korbannya. Aksi itu dilakukan di bagian dapur.

Baca juga: Miris, Anak di Bawah Umur Hamil 8 Bulan di Muara Kaman Kukar Oleh Ulah Ayah Kandungnya

Awalnya, tersangka memanggil Mawar dan memangkunya. Tidak hanya itu, tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

“Tidak lama kemudian Mawar mengelak dan pergi dari pangkuan tersangka. Tersangka kemudian memanggul Melati. Tersangka juga sempat membuka celana korban,” jelasnya.

Usai beraksi di rumah kosong itu, tersangka dan dua korban tersebut kemudian keluar dari rumah kosong itu. bahkan, tersangka juga sempat memberi uang sebesar Rp 10 ribu kepada kepada Melati saat masih berada di tangga rumah itu.

Pada saat yang sama, kata Ferry, ibu korban yang melihat anaknya diberi uang, marah dan meminta anaknya supaya menolak pemberian dari tersangka.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Jadi Terdakwa Pembakar Rumah di Paser, Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada temannya untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi saat dia bersama tersangka di rumah kosong.

“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved