Berita Kaltim

Anak di Bawah Umur Jadi Terdakwa Pembakar Rumah di Paser, Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Pelaku pembakaran rumah dan kosan di Paser beberapa bulan lalu adalah anak di bawah umur, divonis hakim 1,5 tahun penjara membakar 3 lokasi berbeda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penampakan rumah yang sengaja dibakar oleh gadis di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Pelaku pembakaran rumah dan kosan di Paser beberapa bulan lalu sudah masuk tahap persidangan, pelakunya adalah adalah Anak di bawah umur atau dijuluki Fire Queen (bukan nama sebenarnya).

Kini ditetapkan sebagai dalang utama dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu berdasar dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser (Kejari), pelaku kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser, Yudi Satriyo Nugroho menyampaikan, hakim telah menyetujui tuntutan dari JPU.

"Hakim mengamini putusan JPU, sehingga diputuskan pidana penjara sesuai dengan tuntutan pada pelaku pembakaran," kata Yudi Satriyo Nugroho pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Kebakaran di Kaltim, 4 Ruko di Muara Rapak Balikpapan Ludes Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Kebakaran di Kaltim, Api Berasal dari Belakang Ruko Laundry, 3 Bangunan Hangus di Samarinda Ulu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Fire Queen harus menjalani hukuman dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut sesuai dengan pasal 187 KUHP, dalam Surat Tunggal dakwaan dari penuntun umum.

"Pertimbangan Hakim yaitu, anak itu melakukan perbuatan melawan hukum dan dilakukan berulang kali atau sebanyak 3 kali di tempat dan lokasi yang berbeda," tambah Yudi.

Dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Januari 2022 lalu, menghanguskan 1 rumah warga dan 2 kost yang berbeda.

"Gadis di bawah umur itu terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran," tegasnya.

Baca juga: Kebakaran di Kaltim, Terjadi di Kutai Barat 3 Hari Beruntun, Puluhan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Putusan persidangan, lanjut Yudi diperintahkan agar Fire Queen tetap berada dalam tahanan, yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot.

"Sudah di lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran 1 rumah dan 2 kos di Tanah Grogot. Sekarang pelaku sudah mendekam di penjara," tutup Kasi Pidum Kejari Paser. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bocah jadi Pelaku Pembakaran Rumah dan Kosan di Paser, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved