Berita Kaltim
Anak di Bawah Umur di Bontang Jadi Pengedar Sabu, Siswa SMA Ini Terancam 5 Tahun Kurungan
Anak di bawah umur menjadi budak narkoba, pelajar berusia 16 tahun ini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi karena menjadi pengedar narkoba
TRIBUKALTENG.COM, BONTANG – Miris Anak di bawah umur menjadi budak narkoba, pelajar berusia 16 tahun ini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi karena terlibat jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap oleh Polres Bontang atas kepemilikan sabu seberat 6,02 gram.
Remaja yang bermukim di Bontang Utara itu diciduk polisi pada, Minggu (10/4) sekitar pukul 23.30 WITA malam, di perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD), Gunung Elai.
Saat penangkapan, barang bukti sabu yang terbungkus dalam rokok itu sempat dibuang pelaku.
“Mau hilangkan jejak, jadi barang bukti sempat dibuang ke semak-semak,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Kukar Sita 25 Paket Sabu Seberat 19,07 Gram, Seorang Pria Diamankan
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satreskoba Polres Kukar Sita 155,41 Gram Sabu Siap Edar di Tenggarong
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Diduga Pengedar Seorang IRT Ditangkap Satresnarkoba Kapuas, 14 Paket Sabu Disita
Selain itu, polisi juga mengamankan motor Scoopy dan 1 buah telepon genggam milik tersangka disita sebagai barang bukti.
Remaja asal Kecamatan Bontang Utara itu kemudian diboyong ke Polres Bontang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jadi Pengedar Sabu, Pelajar SMA di Bontang Terancam 5 Tahun Penjara.