Berita Kaltim
Sat Res Narkoba Polres Kukar Sita 25 Paket Sabu Seberat 19,07 Gram, Seorang Pria Diamankan
Seorang pria berinisial JM (40) diamanakan di jalan Karet RT. 008 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kukar.
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG - Seorang pria berinisial JM (40) diamanakan di jalan Karet RT. 008 Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kukar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pria tersebut setelah melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika.
JM ditangkap, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan mengungkapkan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan 25 poket sabu dengan berat 19,07 gram.
Baca juga: Asik Bermain Judi, 8 Pekerja Sawit PT MAPA Palangkaraya Diamankan Petugas Polsek Rakumpit
Baca juga: DPKP Palangkaraya Sosialiasi Cegah Kebakaran, Latih Warga Cepat & Tenang Padamkan Api
Baca juga: Warga Palangkaraya Apresasi Digelarnya Operasi Pasar Elpiji Subsidi 3 Kg, Harapkan Diadakan Lagi
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di mana pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Poros SP 2 Kecamatan Sebulu, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari tersangka sebelumnya bahwa dirinya mendapatkan sabu dari JM yang sedang berada di sebuah Kebun Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kukar.
"Kemudian Anggota Opsnal langsung menuju tempat keberadaan JM," ujarnya.
Sekira pukul 14.30 WITA, lanjut dia, JM diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba tersebut di lokasi penangkapan.
Sehingga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Simpan 25 Poket Sabu, Polres Kukar Bekuk Pria Asal Sebulu Kutai Kartanegara