Berita Kaltara

BPOM Tarakan Temukan Puluhan Produk Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar Langsung Dimusnahkan

BPOM Tarakan kembali menemukan puluhan produk rusak, kedaluarsa hingga tanpa izin edar di sejumlah tempat atau ritel modern di wilayah tersebut

Editor: Sri Mariati
zoom-inlihat foto BPOM Tarakan Temukan Puluhan Produk Rusak, Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar Langsung Dimusnahkan
NET
Ilustrasi produk pangan.

TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, kembali menemukan puluhan produk rusak, kedaluwarsa hingga tanpa izin edar di sejumlah tempat atau ritel modern di wilayah tersebut.

Hal itu sebagai intensifikasi berupa pengawasan sarana retail dan pangan olahan terlebih saat bulan Ramadhan seperti sekarang ini.

Dikatakan Kepala BPOM Tarakan Herianto Baan, selama ini yang sudah diperiksa ada lima sarana. Dari lima sarana tersebut, tiga sarana tidak memenuhi ketentuan.

“Kenapa tidak memenuhi ketentuan, karena ditemukan produk kedaluwarsa, rusak dan tanpa izin edar. Dari lima sarana ada 29 item ditemukan dan 147 kemasan. Item itu, nama jenis produknya dan totolnya 147 kemasan,” ujarnya.

Jelasnya, total yang dinyataan rusak mencapai 10 item dan berjumlah 13 pcs. Kemudian kedaluwarsa ada dua item berjumlah 3 pcs dan yang tanpa izin edar ada 17 item dengan jumlah temuan 31 pcs.

Baca juga: Bisa Sebabkan Kematian, BPOM Sita 6 Kopi Sachetan, Mengandung Paracetamol dan Sindenafil

Adapun sarana sendiri yang menjualkan yakni toko-toko distribusi pangan olahan dan sarana distribu seperti ritel modern dan kios.

Pihaknya tidak bisa menyebutkan namanya namun pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

“Misalnya kalau pertama kali kami berikan peringatan. Yang kedua, peringatan keras. Kalau dia sudah mengulang kami akan memproses secara hukum sesuai ketentuan UU berlaku," bebernya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan melihat track record dari ritel modern tersebut apakah ada faktor kesengajaan. Jika tidak, maka diberikan peringatan.

"Jika masih mengulang yang sama otomatis ada unsur kesengajaan. Kalau dia menjual produk pangan tanpa izin edar bisa dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 pasal 40 dan 41,” jelasnya.

Baca juga: DPKUKM Palangkaraya dan BPOM Segera Gelar Rapat, Coklat Kinder Joy Ditarik dari Pasaran

Ancamannya sendiri empat tahun dan denda Rp 2 miliar.

Ia melanjutkan, kegiatan intensifikasi sendiri sudah dimulai sejak sepekan sebelum memasuki Ramadan 1443 Hijriah. 

“Kami lakukan itu karena biasanya menjelang Idul Fitri, pasokan atau produk pangan pasti sangat besar. Dan ini rentan dengan distribusi produk pangan yang kedaluwarsa misalnya,” jelasnya.

Terhadap dua produk pangan olahan kedawaluwarsa, lanjutnya masuk kategori makanan ringan.

Baca juga: Simpan Obat-obatan Tanpa Izin Edar, Warga Kapuas ini Diamankan Polisi

Terhadap sarana distribusi yang menjualkan barang kedaluwarsa, semua produk dimusnahkan di tempat

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved