Berita Palangkaraya
DPKUKM Palangkaraya dan BPOM Segera Gelar Rapat, Coklat Kinder Joy Ditarik dari Pasaran
Produk makanan Kinder Joy peredarannya dihentikan sementara oleh pemerintah, hingga BPOM menyatakan aman dikonsumsi bagi masyarakat.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Produk makanan Kinder Joy peredarannya dihentikan sementara oleh pemerintah, hingga BPOM menyatakan aman dikonsumsi bagi masyarakat.
Produk makanan jenis cokelat ini, di Palangkaraya sejak beberapa hari lalu sudah tidak diperjualbelikan lagi di beberapa retail modern.
"Beberapa hari lalu sudah tidak ada produk Kinder Joy disini, pastinya saya lupa kapan ditariknya," kata seorang penjaga di salah satu retail modern Kota Palangkaraya, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, Hadriansyah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Palangkaraya menuturkan jika pihaknya akan berkoordiansi dengan BPOM setempat untuk permasalahan tersebut.
Baca juga: Bahan Pokok Alami Kenaikan di Pasar Kahayan Palangkaraya, Cabai Merah Naik Rp 20 Ribu
Baca juga: BREAKING NEWS, Kapolresta Palangkaraya Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus Pembunuhan Anang
Baca juga: Kecelakaan Transportasi Sungai Kalteng Tinggi, Basarnas Tempatkan 6 Personel Tiap Pos Sungai
"Kita akan berkoordinasi dengan Pihak BPOM dan stakholder lainnya dalam rangka permasalah produk makanan kinder Joy," kata Hadriansyah.
Direncanakan DPKUKMP Kota Palangkaraya akan melakukan rapat hari Senin (18/4/2022) dengan BPOM dan stakeholder membahas tentang permasalahan produk Kinder Joy.
Sebelumnya, BPOM menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella, dilansir dari laman resmi www.pom.go.id.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.
Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. (*)