Pembunuhan di Tanjung Pinang
BREAKING NEWS, Kapolresta Palangkaraya Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus Pembunuhan Anang
BREAKING NEWS, Polresta Palangkaraya gelar pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan Muhammad Sarwani alias Anang (45), yang ditemukan di Tanjung Pinan
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – BREAKING NEWS, Polresta Palangkaraya gelar pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan Muhammad Sarwani alias Anang (45), yang ditemukan membusuk bulan lalu di Kelurahan Tanjung Pinang.
Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.
Selain itu, hadir pula Wakapolresta Palangkaraya, AKP Andiyatna dan Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan.
Rilis berlangsung di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pihak Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Palangkaraya, Reka Ulang & BAP Berbeda, Para Pelaku Tak Akui Perbuatan
“Polresta Palangkaraya melalui Satreskrim berhasil menangkap 6 dari 8 pelaku, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dengan korban Anang,” ujarnya, Rabu (13/4/2022).
Ia mengatakan, pelaku pembunuhan berjumlah 7 orang dengan 2 orang masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
“Tersangka Udin diketahui saat ini berada di luar Pulau Kalimantan, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelas Kapolresta.
Sedangkan 1 pelaku daftar pencarian orang (DPO), bernama Ali tidak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki keterbelakangan mental.
Para tersangka ditangkap akibat melakukan pembunuhan berencana hingga menewaskan seseorang.
“Para tersangka ialah Yanto alias Anto (33), Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taupik alias Upik (30), dan satu pelaku bernama Udin kini masih buron," ungkap Kombes Pol Budi.
Baca juga: Enam Pelaku Pembunuhan Muhammad Sarwani Menjalani Rekonstruksi di Mapolresta Palangkaraya
Baca juga: BREAKING NEWS, Lagi-lagi Penemuan Jenazah di Palangkaraya, Penyebab Kematian Belum Diketahui
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan, antara kepolisian Kalteng dan Kalsel.
“Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polresta Palangkaraya bersama dengan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng,” ujar Kombes Pol Budi.
Selain itu, Budi melanjutkan, Intelmob Satbrimobda Kalteng Dan Resmob Polsek Pahandut dibantu juga Resmob Polda Kalsel dan Satpolair Polresta Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 J0 338 JO 170 ayat (3) JO 353 ayat (3) JO 351 ayat (3) JO 56 KUH Pidana. Pidana penjara hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara semetara selama lama 20 tahun. (*)
BREAKING NEWS
Kapolresta Palangkaraya
pembunuhan
Tanjung Pinang
Polresta Palangkaraya
Satreskrim
Muhammad Sarwani
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terkuak 1 Pelaku Pembunuhan Sarwani Memiliki Keterbelakangan Mental, 1 Orang Masih Buron |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Pembunuhan Berencana, Para Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati |
![]() |
---|
Dalang Pembunuhan Sarwani Hendak Kabur ke Surabaya Melalui Banjarmasin Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Terlilit Hutang Nyawa Sarwani Melayang, Kerap Kali Ditagih Selalu Berkelit dan Mengulur Waktu |
![]() |
---|
1 Pelaku Masih Buron, Ini Peran dan Tugas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Sarwani Alias Anang |
![]() |
---|