Berita Palangkaraya

NEWS VIDEO, Terungkap Motif Pembunuhan Muhammad Sarwani Karena Terlilit Hutang Sebesar Rp 32 Juta

Terungkap pembunuhan Muhammad Sarwani oleh 6 pelaku didasari karena terlilit hutang saat rekonstruksi di Mapolres Palangkaraya, Selasa (12/4/2022)

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Para pelaku pembunuhan Muhammad Sarwani digiring para anggota Satreskrim Polresta Palangkaraya saat rekonstruksi di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pembunuhan Muhammad Sarwani (45) alias Anang oleh 6 pelaku terungkap penyebabnya. Hal itu terungkap saat reka ulang adegan atau rekonstruksi yang digelar, Selasa (12/4/2022).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya lakukan reka ulang adegan pembunuhan, di Mapolres Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangkaraya.

Anggota Satreskrim menghadirkan 6 tersangka pelaku pembunuhan, serta 2 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang.

Selain itu, hadir pula kuasa hukum kelima tersangka, menyaksikan reka ulang adegan tersebut.

Kuasa Hukum, Soekah Elnyahun mengatakan, ia menjadi kuasa hukum dari 5 tersangka yang mengikuti reka ulang adegan pembunuhan.

Baca juga: Enam Pelaku Pembunuhan Muhammad Sarwani Menjalani Rekonstruksi di Mapolresta Palangkaraya

“Saya selaku kuasa hukum mendampingi kelima tersangka yakni, MD, ST, AM, AN, dan UP. Sedangkan saya, tidak menjadi kuasa hukum dari tersangka utama, yaitu YN,” terangnya, Selasa (12/4/2022).

Soekah mendampingi para tersangka, saat menjalani reka ulang adegan.

“Para tersangka saat menjalani pemeriksaan, memiliki perannya masing-masing,” ujarnya.

Ungkapnya, terdapat beberapa tersangka yang turut serta dan terdapat pelaku utama atau dalang dari pembunuhan korban.

Dalam pengakuan tersangka pada kuasa hukum, para tersangka mengatakan motif pembunuhan berdasarkan hutang piutang.

“Motif para pelaku hingga melakuoan tindak pidana pembunuhan, karena ada hutang piutang,” ungkap Soekah.

Baca juga: Jenazah di Bukit Pinang Palangkaraya, Kali Kelima Penemuan Jenazah Dalam 3 Bulan Ini

Ia pun mengatakan, korban diketahui memiliki hutang sebesar Rp 32 juta.

Muhammad Sarwani selaku korban memiliki hutang pada YN sudah cukup lama, saat ditagih ia mengulur waktu.

Hal tersebut yang menjadi penyebab para tersangka melakukan penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan.

Kuasa hukum mengatakan, para tersangka berada dalam satu lingkungan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Lagi-lagi Penemuan Jenazah di Palangkaraya, Penyebab Kematian Belum Diketahui

“Karena satu lingkungan dan saling kenal, tersangka utama bertemu dengan tersangka lainnya. Sehingga terjadilah obrolan antar para pelaku untuk melancarkan aksinya,” ungkap Soekah Elnyahun.

Di sisi lain, para penyidik menerapkan pasal berdasarkan keterangan para pelaku.

“Penyidik telah menetapkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved