Berita Kotim
Pengedar Sabu Sampit Diamankan di SPBU Jalan Soedirman, Petugas Sita 371,88 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Waringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM,SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu.
Lokasi penangkapan terjadi di SPBU Jalan Jenderal Soedirman Km 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Satresnarkoba Polres Kotim yang mendapat laporan tersebut, langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasatresnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia.
Baca juga: Kapolres Kotim Pantau Kebutuhan Pangan di Pasar PPM, Ingatkan Pedagang Jangan Monopoli Harga
Baca juga: Harga Ayam Potong di Pasar Besar Palangkaraya Masih Fluktuatif, Saat Ini Rp 38 Ribu per Kg
Baca juga: Aksi Teror Jendela Kaca Rutan Kelas II A Palangkaraya, Pelaku Terpantau Lewat Kamera Pengintai
“Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan tindak pidana narkotika lintas provinsi, pada Selasa (12/4/2022) pagi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Akan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil, menuju Samput, Kalimantan Tengah.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap informasi tersebut, kemudian petugas mendapati 1 unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan pelaku,” jelas AKP I Made.
Petugas pun mengamankan MR (48) selaku sopir mobil tersebut, setelah menunjukkan surat perintah.
Tersangka pun dilakukan penggeledahan oleh petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 371,88 Gram,” ungkap AKP Rudia.
Ia melanjutkan, petugas juga mengamankan 1 buah kotak terbalut lakban bewarna merah, 1 buah handphone merek Nokia bewarna hitam, yang tersimpan di dalam sebuah tas selempang bewarna biru.
Serta kendaraan roda empat milik tersangka juga ikut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Atas temuan tersebut, tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim.
“Barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” terang AKP Rudia.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)