Terdakwa Kasus Suap izin Tambang Cokok Mardani H Maming, Desak KPK Usut Eks Bupati Tanahbumbu
Sementara Raden Dwidjono Putrohadi adalah mantan kepala dinas ESDM Tanbu semasa Mardani H Maming menjabat sebagai bupati
Sebelumnya, Senin (4/4/2022), Mardani H Maming mangkir dari panggilan PN Tipikor Banjarmasin.
Tercatat, Mardani dua kali mangkir dari persidangan.
Mangkir pertama dilakukannya pada 28 Maret 2022.
Saat mangkir kedua, Mardani beralasan sakit.
Dia bermodalkan surat keterangan dari Amore Medika Klinik Umum dan Bersalin yang beralamat di Jl Raya Kelapa Dua No 08, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mardani H Maming dinyatakan sakit oleh dr Cynthia Christine Jonachan.
Dalam surat keterangan sakit dari dr Cynthia tertanggal 2 April 2022, menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani H Maming perlu istirahat.
Namun, dr Cynthia yang ternyata menantu dari pemilik Amore Medika Klinik itu, tak menyebutkan secara spesifik kenapa Mardani H Maming perlu istirahat.
Sejatinya, kehadiran Mardani cukup penting untuk mengungkap perkara suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, terdakwa adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani