Berita Kalsel

Transaksi Narkoba di Samping GOR Rudy Resnawan, Budak Sabu Asal Purut Bungur Tapin Ditangkap

Seorang pria 39 tahun berinsial AFI tak berkutik saat dibekuk petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utar,  terlibat dalam penggunaan narkoba.

Editor: Fathurahman
Humas Polsek Banjarbaru Utara untuk BPost
Pembeli dan dua penjual sabu berhasil ditangkap petugas Polsek Banjarbaru Utara. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU -Seorang pria 39 tahun berinsial AFI tak berkutik saat dibekuk petugas Opsnal Polsek Banjarbaru Utar,  terlibat dalam penggunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan petugas di samping GOR Rudy Resnawan Banjarbaru. Lokasi tersebut jadi tempat  melakukan transaksi narkoba.

Dari pria berinisial AFI tersebut polisi asal Purut, Bungur, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

Baca juga: Terjaring Razia THM Banjarmasin, Tiga Pengunjung Diamankan Terindikasi Positif Konsumsi Narkoba

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Dua Budak Sabu di Ponton Dibekuk Tim PPRC Dalam Waktu 15 Menit

Baca juga: Siswi SMAN 2 Palangkaraya Kalahkan 23 Negara, Teliti Umbut Sawit, Raih Medali Emas

Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, AKP Yuli Tetro, penangkapan AFI berawal masuknya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Gedung Olahraga (GOR) Rudy Resnawan di Jalan Trikora, Guntung Paikat, Banjarbaru kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti Anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, Aiptu Sugeng Gunawan.

"Ternyata benar, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diketahui AFI di samping GOR Rudy Resnawan Banjarbaru," kata Tetro, Minggu (27/03/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pria asal Purut, Bungur, Kabupaten Tapin ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat bersih 0,10 gram disembunyikan di dalam kotak rokok marlboro filter black dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil introgerasi terhadap AFI, yang bersangkutan mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari A (28).

"Pengembangan pun dilanjutkan ke kediaman A di Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," urainya.

Setelah dilakukan penggeledahan, kembali petugas menemukan pipet kaca berisikan serbuk sabu yang baru saja digunakan menghisap sabu.

Selain itu ditemukan handphone Real Me Biru yang kerap digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

A juga mengakui, dirinyalah yang menjual satu klip sabu kepada AFI.

Setelah dilakukan pengembangan sekaligus interogasi, A mengaku juga mendapatkan sabu dari MS (27) yang juga masih warga Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar.

"Langsunglah dilakukan pengintaian sekaligus penangkapan terhadap MS. Saat di interogasi, dirinya mengakui memang menjual barang tersebut kepada A," ungkapnya.

Dari MS, sambungnya, petugas menemukan satu plastik klip sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,16 gram, timbangan digital dan handphone Real Me.

Terungkapnya kasus tindak pidana peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu membuat ketiganya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polsek Banjarbaru Utara, dan terancam dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tangkap Pria 39 Tahun di GOR Rudy Resnawan, Polisi di Banjarbaru Kalsel Ringkus 2 Penjual Sabu

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved