Berita Palangkaraya

Modus Pinjam ke ATM, Unit Reskrim Polsek Manuhing Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Palangkaraya

Pria berinisial DP diamankan Unit Reskrim Polsek Manuhing atas tindak pidana penggelapan satu unit motor yang ditangkap di Pahandut, Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polsek Manuhing untuk Tribunkalteng.com
Tersangka DP (26) bersama barang bukti 1 unit motor diamankan Unit Reskrim Polsek Manuhing, Minggu (20/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGAKARAYA – Berawal dari pinjam motor, seorang pria diamankan petugas kepolisian atas tindak pidana Penggelapan satu unit motor.

Pelaku diketahui membawa kabur motor yang digunakannya ke Kota Palangkaraya.

Pelakunya ialah DP (26) warga Kecamatan Manuhing yang berhasil diamankan petugas Polsek Manuhing.

Diamankan di Jalan Seth Adji, Langkai, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Manuhing, Ipda Suwardi membenarkan kejadian tersebut.

“Awalnya korban, Jukariah (36) meminjamkan motornya kepada Neman yang merupakan sepupumya. Neman berangkat bersama DP yang merupakan tersangka ke Kelurahan Tumbang Talaken,” terangnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (22/3/2022) siang.

Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kapuas, Perburuan Hingga ke Kaltim

Sesampainya di lokasi, DP tiba-tiba meminjam motor yang dibawa Neman untuk mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).

Neman pun tak merasa curiga dan memberikan kunci motor tersebut kepada tersangka DP.

“Setelah tersangka pergi, Neman menunggu DP di tempat yang sama. Dua jam lamanya menunggu pelaku, Neman akhirnya memutuskan pulang ke rumah dengan berjalan kaki,” terang Kapolsek Manuhing.

Jukariah menanti motornya kembali dengan itikad baik pelaku, selama 5 hari tak kunjung kembali ia pun melaporkan DP ke Polsek Manuhing.

“Korban melaporkan kejadian tersebut, pada Minggu (20/3/2022) lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit motor,” jelas Ipda Suwardi.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Hand Tractor di Kecamatan Pulau Petak Kapuas Ditangkap

Ipda Suwardi menambahkan bahwa, dasar laporan korban akibat motor tak kunjung kembali dan ia mengalami kerugian materil sebesar Rp 42 Juta.

Menerima laporan tersebut, penyidik Polsek Manuhing langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.

Benar saja petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di kosnya.

“Tersangka berikut barang bukti 1 unit motor dengan nomor polisi (Nopol) KH 2577 HK, kami amankan di Jalan Seth Adji, Kota Palangkaraya,” terang Ipda Suwardi.

Baca juga: 25 Sepeda Motor dan Pengendaranya Diamankan, Balapan Liar Bikin Resah Warga Palangkaraya

Tersangka DP pun langsung dibawa ke Polsek Manuhing oleh petugas.

“Tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Manuhing,” tutup Ipda Suwardi. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved