Kriminalitas Kalteng
Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polres Kapuas, Perburuan Hingga ke Kaltim
Dua pelaku penggelapan mobil rental diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas diback up personel dari Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Dua pelaku penggelapan mobil rental diamankan personel Satreskrim Polres Kapuas diback up personel dari Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (2/5/2021) dinihari lalu.
Kedua pelaku yaitu lelaki berinisial SY (48) warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim dan SA (42) warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kaltim.
Pihak Polres Kapuas telah lama menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya pengejaran dilakukan sampai wilayah Kaltim, dan para pelaku yang membawa kabur mobil rental warga Kabupaten Kapuas itu pun bisa diringkus.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (4/5/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku kasus penggelapan mobil tersebut.
Baca juga: Buaya Sepanjang Tiga Meter Membusuk di Sungai Mentaya Kabupaten Kotim, Tak Ada Bekas Luka
Baca juga: Daftar Libur Lebaran 2021, Libur Nasional Hingga Cuti Bersama Mei 2021
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas Ini Ingatkan Warga Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Jelang Sambut Idulfitri
"Para pelaku kami amankan menindaklanjuti laporan korbannya yang adalah warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas," katanya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat pun menuturkan kejadian berawal pada Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
Saat itu pelaku meminjam mobil rentalan Daihatsu New Terios R MT warna Bronze Metalik melalui istri korban dan tidak kunjung kembali.
"Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Kapuas. Hingga kami tindaklanjuti dan mendapat informasi keberadaan pelaku lalu diamankan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 180 juta.
"Selain barang bukti mobil, kami juga mengamankan barang bukti berupa ATM milik pelaku, buku tabungan serta handphone milik pelaku," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHPidana atas tindak pidana penggelapan.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)
berita tribunkalteng
Berita Kalteng
Satreskrim Polres Kapuas
penggelapan mobil
Kriminalitas Kalteng
penggelapan mobil rental
Kedapatan Berjudi Dadu Gurak, Warga Pulangpisau Kalteng Diamankan Petugas Polsek Kapuas Barat |
![]() |
---|
Kelapa Sawit Siap Panen Raib di Kebun Petani Mandiri Parenggean Kotim, Empat Pencurinya Diringkus |
![]() |
---|
Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Gunakan Suket PCR Palsu Diamankan Petugas Bandara Tjilik Riwut |
![]() |
---|
Geger Pembunuhan di Desa Jaya Karet Kotim, Butuh Uang Pria Penghuni Kontrakan Nekat Habisi Tetangga |
![]() |
---|
Tepergok Berusaha Membobol Mesin ATM, Dua Lelaki Warga Lampung Diamankan Petugas Polres Lamandau |
![]() |
---|