Perwira Polisi Ini Nangis Ungkap Aksi Keji Bunuh Anak 5 Tahun dan Bidan, Jasad Dibuang di Jalan Tol
Beberapa kali Kombes Pol Djuhandani Rahardji Puro berhenti berbicara untuk menahan tangis dan menyeka air mata di wajahnya
Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.
Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.
Kemudian dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukkan ke mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," ucapnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya , ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terang Djuhandani. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sangat Dramatis" Mata Pak Kombes Pol Berkaca-kaca Ceritakan Aksi Keji Pembunuhan Bidan dan Anaknya
