Harga Minyak Goreng Kemasan Bebas, Migor Curah Dibatasi Rp 14 Ribu per Liter, DPR Panggil Paksa
Pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) kemasan, harga pun kini dibebaskan
Hal itu disampaikan Sufmi Dasco Ahmad saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
"Sekadar informasi bahwa DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan mengalami kesulitan soal minyak goreng ini. Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain," kata Dasco.
Dasco mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan terakhir bagi Mendag Lutfi untuk membahas persoalan minyak goreng bersama DPR RI.
Namun, apabila Mendag kembali tak hadir dalam undangan berikutnya, maka DPR akan memanggil secara paksa.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan terakhir dalam sidang Rapur ini saya sampaikan apabila dalam undangan yang ketiga masih ada alasan maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Mendag di DPR," jelas Dasco.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memberikan pengarahan terkait dengan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam pengarahannya, Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern.
"Yang paling penting harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (15/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mendag Muhammad Lutfi Cabut HET Minyak Goreng, Harga Kemasan Dibebaskan