Harga Minyak Goreng Kemasan Bebas, Migor Curah Dibatasi Rp 14 Ribu per Liter, DPR Panggil Paksa
Pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) kemasan, harga pun kini dibebaskan
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng (migor) kemasan, harga pun kini dibebaskan.
Sebaliknya, migor curah dibatasi harganya yakni Rp 14 Ribu per liter.
Pencabutan HET minyak goreng kemasan dilakukan seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk minyak goreng curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Pabrik Refenery dan Repacking Pengolahan Minyak Goreng Kotim Kalteng Dipantau Polisi
Baca juga: 2 Kali Absen, Menteri Perdagangan Akan Dipanggil Paksa, Disiapkan Subsidi Minyak Goreng Curah
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemko Palangkaraya Sediakan 106 Ton Liter Minyak Goreng bagi Warga
Oke Nurwan mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke Nurwan.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke Nurwan menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke Nurwan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Namun, kebijakan itu hanya berjalan sekira 1 bulan karena kini HET minyak goreng kemasan dibebaskan dan HET migor curah dibatasi Rp 14 ribu per liter.

DPR Ancam Panggil Paksa
Sebelumnya, terkait permasalahan minyak goreng yang tidak kunjung teratasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengancam akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Pasalnya, kata Sufmi Dasco Ahmad, Muhammad Lutfi sudah dua kali tidka hadir dalam kerja DPR membahas masalah tersebut.