Berita Palangkaraya
Mobil Pikap Warga Kelampangan Palangkaraya Raib, Polisi Kumpulkan Bukti Surat Kepemilikan Mobil
Polsek Sebangau Polresta Palangkaraya menerima laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Polsek Sebangau Polresta Palangkaraya menerima laporan warga adanya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Korban ialah Yeni Widia (40) warga Jalan Gusti Sifa, yang melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sebangau langsung mendatangi lokasi kejadian.
Berlokasi di Jalan Gusti Sifa, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Penjambretan di Palangkaraya, Seorang Ibu Jadi Korban, Alami Kerugian Rp 44,5 Juta
Baca juga: Jelang Bulan Ramadan Harga Bawang di pasar Tradisional Palangkaraya Masih Fluktuatif
Baca juga: NEWS VIDEO, Harga Gas LPG Non Subsidi Tingkat Pangkalan Palangkaraya Fluktuatif
Kapolsek Sebangau, Iptu Dhini Lestari melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sebangau, Iptu Yudi Hartono membenarkan adanya tindak pidana curnamor tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangkaraya, mengenai adanya pencurian terhadap 1 buah mobil pikap,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Senin (7/3/2022).
Ia menambahkan bahwa, petugas sudah menanyakan pada korban terkait informasi mengenai kasus curnamor tersebut.
“Dugaan curanmor yang menimpa korban Yeni, telah kehilangan 1 buah mobil pikap Grand Max dengan nomor polisi (Nopol) KH 8262 TB,” ungkap Iptu Yudi.
Unit Reskrim Polsek Sebangau telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban.
“Saat melakukan olah TKP terdapat bekas jejak ban mobil yang sangat jelas. Jejak ban mengarah keluar dari halaman rumah korban,” ungkap Kanit Reskrim.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/3/2022) dini hari, saat korban sedang tertidur.
Yeni selaku korban juga diminta melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Palangkaraya.
Selain itu, kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai bukti kehilangan akibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Korban juga diminta melengkapi surat jaminan fidusial, surat keterangan dari pembiayaan, catatan pembayaran, fotokopi BPKB, STNK, fotokopi KTP.
“Saat ini kami tengah mengumpulkan informasi, mencari bukti, dan mendalami kasus tersebut. Belum diketahui berapa jumlah pelaku curnamor,” tutup Iptu Yudi Hartono. (*)