Ramadhan 2022

Jelang Ramadhan 2022, Hukum Puasa Tanggal 1 Sampai 15 Syaban Diungkap Buya Yahya, ini Aturannya

Hukum puasa bulan Sya'ban di tanggal 1 sampai 15 ini dijelaskan Buya Yahya menurut aturan mazhab Syafii.ini kata Buya Yahya.

Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
YouTube Al Bahjah TV
Buya Yahya saat tausiyah 

Akan tetapi, Buya Yahya mengungkap saat umat muslim mengerjakan puasa sunnah di tanggal 15 Syaban, hukumnya adalah makruh.

Maksud hukum makruh menurut Buya Yahya yaitu terhadap keharamannya.

Buya Yahya menjelaskan kemakruhan berpuasa setelah tanggal 15 Syaban dapat dihilangkan dengan tiga hal.

Pertama menurut Buya Yahya, yakni tidak makruh.

Hal itu dikarenakan untuk menggantikan atau mengqadha puasa Ramadhan.

"Berpuasa setelah tanggal 15 tidak makruh, jika kita melakukan puasa wajib, kayak mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan," ungkap Buya Yahya.

Tak hanya itu, Menurutnya puasa setalah tanggal 15 itu juga tidak makruh, jika sudah membayar kafarah atau nazar.

"Berpuasa setelah tanggal 15 Syaban juga tidak makruh, kalau sudah membayar kafarah, atau puasa nazar," lanjutnya.

Kemuadian Buya Yahya mengungkap hukum puasa setelah tanggal 15 Syaban juga tidak makruh.

Hal itu karena sudah mempunyai kebiasaan berpuasa di bulan-bulan sebelumnya alias Syaban.

"Kedua, tidak makruh kalau mempunyai kebiasaan puasa yang sebelumnya dilakukan," imbuhnya.

Buya Yahya pun memberikan contoh seseorang yang memiliki kebiasaan berpuasa.

Yakni seseorang yang berpuasa Senin Kamis, maka hal itu boleh mengerjakan puasa Syaban setelah tanggal 15.

Terakhir, menurut Buya Yahya berpuasa di tanggal 15 dilanjutkan ke 16, maka hukum mengerjakan puasa Syaban menjadi tidak makruh.

"Ketiga, menjadi tidak makruh jika setelah berpuasa tanggal 15 dilanjutkan dengan tanggal 16," terangnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved