Berita Kapuas
Warga Gunungmas Ditangkap Gasak Rp 10 Juta dan Motor di Pondokan Kapuas Tengah
Aksi pencurian terjadi di sebuah pondokan wilayah Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Aksi pencurian terjadi di sebuah pondokan wilayah Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang belakangan diketahui seorang lelaki berinisial AW (32) itu sempat mengambil uang Rp 10 Juta.
Tak hanya itu, Warga Sepang Gunungmas ini juga membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik korbannya.
Hingga akhirnya, atas apa yang diperbuat kini pelaku harus mendekam di balik penjara.
Setelah pihak berwajib dari Polsek Kapuas Tengah dibekap Reskrim Polres Kapuas mengamankan pelaku di wilayah tersebut.
Baca juga: Warga Kapuas Terancam Lima Tahun Penjara, Diciduk di Tepi Jalan Mahakam Bawa Dua Paket Sabu
Baca juga: Buron Tipikor Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap
Baca juga: Rutan Klas IIB Kuala Kapuas Razia Kamar Warga Binaan, Sebulan Bisa 8 Kali, Ini yang Ditemukan
"Ya, pelaku pencurian itu telah kami amankan. Penangkapan menindaklanjuti laporan korbannya," kata Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).
Dibeberkannya, tindak pencurian tersebut diketahui terjadi, Sabtu (26/2/2022) lalu.
"TKP nya di pondok lokasi kerja Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah," ujarnya.
Saat itu pelaku diduga masuk ke dalam pondok dan mengambil uang tunai sebesar Rp 10 Juta yang berada di dalam tas salempang warna hitam yg sebelumnya ditaruh di dalam kamar pondok.
"Pelaku juga mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut KH 2378 NJ yg sebelumnya berada di teras samping pondok," lontarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 16 Juta.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah.
"Laporan korban kami tindaklanjuti dan pelaku bisa kami amankan beserta barang bukti motor yang dicurinya," pungkas Rahmad Tuah.(*)