Berita Kapuas
Warga Kapuas Terancam Lima Tahun Penjara, Diciduk di Tepi Jalan Mahakam Bawa Dua Paket Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki berinisial MA (20) warga Tambun Bungai, Selat, Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki berinisial MA (20) warga Tambun Bungai, Selat, Kapuas.
Saat ditangkap pelaku kedapatan menyimpan dua paket hemat (pahe) narkotika jenis sabu.
Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di pinggir Jalan Mahakam Kapuas, Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
MA diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca juga: Rutan Klas IIB Kuala Kapuas Razia Kamar Warga Binaan, Sebulan Bisa 8 Kali, Ini yang Ditemukan
Baca juga: Pesawat Aeromodelling Buatan Marbot Masjid Ini Diminati Wali Kota Palangkaraya
Baca juga: Petani Bereng Bengkel Palangkaraya Ditemukan Tewas Tergantung di Dapur Gunakan Tali Jemuran
Polisi saat itu menindaklanjuti informasi diterima sebelumnya.
"Pelaku kami tangkap dengan barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,58 gram," kata Subandi, Jumat (4/3/2022)
Pelaku pun kini ditahan di Polres Kapuas untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti sabu, pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Diantaranya satu buah hp merk realme warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian, satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam tanpa STNK dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)