Begini Cara Mengisi e-HAC dalam Syarat Penerbangan Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Ada satu persyaratan utama dalam aturan perjalanan rute domestik yakni mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi
TRIBUNKALTENG.COM - Ada satu persyaratan utama dalam aturan perjalanan rute domestik yakni mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Begini cara mengisi e-HAC atau Electronic-Health Alert Card (e-HAC) di Aplikasi PeduliLindungi.
Ada aturan terbaru terkait pengisian e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi yang berlaku sejak Kamis (3/3/2022).
Pengisian e-HAC tidak hanya berlaku untuk penerbangan tetapi juga pelayaran dan transportasi darat.
Baca juga: Cara Cepat & Mudah Cek Lokasi Vaksin Covid Terdekat, Gunakan Laman Covid19.go.id atau Google Maps
Baca juga: Ditemukan Lagi Dua Warga Positif Covid-19 Penerbangan dari Jakarta-Palangkaraya
Baca juga: Viral di Medsos, Positif Covid-19, Minum Obat Kok Kulit Melepuh & Ingin Akhiri Hidup, Ini Sebabnya
Khusus e-HAC untuk penerbangan domestik, waktu pengisian ditentukan paling cepat sehari perjalanan.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setiaji mengatakan calon penumpang pesawat juga diminta meng-update Aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Cara mengisi e-HAC
Berikut ini panduan dan langkah-langkah cara mengisi e-HAC terbaru di Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
– Unduh Aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
– Pilih "Buat e-HAC"
– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan "Udara"
– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Syarat Naik Pesawat Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini cara bepergian dengan pesawat terbang selama masa pandemi yang dijabarkan dalam Aplikasi PeduliLindungi.
Penerbangan Domestik
- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.
- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Penerbangan Internasional
Sebelum melakukan perjalanan internasional, wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan. Hal yang harus disiapkan:
- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap sesuai jenis yang dibutuhkan negara tujuan. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang ke luar negeri atau memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliasi dengan Kemenkes: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen.
Aturan untuk pelaku perjalanan khusus
Masih dikutip dari aplikasi PeduliLindungi, dijelaskan beberapa aturan untuk kategori tertentu yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aturan ini mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22 tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 tahun 2021.
Adapun aturannya yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
Kategori ini diperbolehkan naik pesawat dengan didampingi orangtua/keluarga, serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai aturan keberangkatan dan tujuan.
2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang