Begini Cara Mengisi e-HAC dalam Syarat Penerbangan Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Ada satu persyaratan utama dalam aturan perjalanan rute domestik yakni mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

Editor: Dwi Sudarlan
inahac.kemkes.go.id
Ilustrasi e-HAC yang harus diisi oleh pelaku perjalanan baik darat, laut dan udara. 

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya yang wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasar tes swab antingen/PCR.
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya yang wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasar tes swab antingen/PCR. (tribunkalteng.com/Fathurahman)

Syarat Naik Pesawat Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Berikut ini cara bepergian dengan pesawat terbang selama masa pandemi yang dijabarkan dalam Aplikasi PeduliLindungi.

Penerbangan Domestik

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved