Berita Kalsel

Narkoba Kalsel, Ditemukan 9 Paket Sabu di Kontrakan Seorang Pria di Loktabat Banjarbaru oleh Polisi

Narkoba Kalsel, seorang pria berinisial RD alias Rama (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, ketahuan menyimpan 9 paket sabu dikontrakannya

Editor: Sri Mariati
Humas Polres Banjarbaru
Rama kedapatan simpan sabu 2, 60 Gram di rumah kontrakan Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU – Narkoba Kalsel, seorang pria berinisial RD alias Rama (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru, ketahuan menyimpan sabu.

Polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,60 gram dan berat bersih 0,98 gram di rumah kontrakan, Kompleks Pondok Permai Asri, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Penangkapan Rama, kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.

Bahwa di rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ternyata benar petugas menemukan barang bukti sembilan plastik klip berisi sabu," ungkapnya, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Narkoba Kalsel, 3 Pengedar Sabu Dibekuk di Handil Bakti, Polisi Sita 9 Paket dari Pelaku

Baca juga: Narkoba Kalsel, Ditresnarkoba Polda Musnahkan 6 Ons Lebih Sabu dengan Cara Diblender

Baca juga: Narkoba Kalsel, Sering Transaksi di Belakang Warung Kebun Karet di Desa Mekar Jaya Tanahbumbu

Kemudian ditemukan dua batang pipet kaca, bong dari plastik, timbangan camry hitam, dompet hijau, kotak Ripcurl Putih, tas biru tua bertuliskan Mokamula, serta handphone Realme Biru.

Temuan tersebut pun membuat RD tidak dapat berkutik saat harus digiring ke Polres Banjarbaru beserta barang bukti uuntuk proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RD dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidanan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel - Penggeledahan Polres Banjarbaru di Kontrakan Lelaki ini Temukan 2,60 Gram Sabu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved