Jadi Syarat Umrah, Haji, Jual Tanah & Rumah, Begini Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Online

BPJS Kesehatan akan menjadi syarat perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah, begini cara mendaftar via online

Editor: Dwi Sudarlan
kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat umrah, haji serta jual beli tanah dan rumah. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menjadi syarat perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah, begini cara mendaftar via online.

Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menambahkan persyaratan untuk perjalanan umrah, ibadah haji serta jual beli tanah dan rumah.

Disebutkan dalam Inpres 1/2022 Diktum kedua angka 5, instruksi yang diberikan kepada Menteri Agama adalah sebagai berikut:

"Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

" Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca juga: Cara Mengetahui Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat HP, Simak Juga Langkah Buat Akun

Baca juga: Penyebab BSU 2021 Tak Kunjung Cair Diungkap Kemnaker, Segera Cek Rekening dan BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Otmatis dengan aturan ini, maka jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan satu diantara dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Email yang aktif

3. Nomor HP yang aktif

4. Halaman depan buku tabungan yang aktif (untuk autodebit iuran)

5. Pilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama

6. Khusus WNA, siapkan paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja.

Ilustrasi petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat di di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ilustrasi petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat di di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Website

1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman

3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA

4. Akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Seluruh anggota keluarga akan terpilih. Lalu, klik menu PROSES SELANJUTNYA

5. Selanjutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Di antaranya, nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP dan alamat tinggal

6. Centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes melalui kolom pencarian. Anda bisa pilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan

8. Unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, kemudian klik PROSES SELANJUTNYA

9. Langkah selanjutnya, muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap diantaranya peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP dan alamat email

10. Masukkan kode captcha yang telah disediakan, kemudian pilih KIRIM EMAIL

11. Lakukan konfirmasi atau verifikasi email. Anda bisa langsung buka e-mail. Jika tidak menemukan e-mail tersebut di kotak masuk, anda bisa periksa spam folder atau junk

12. Pilih URL aktivasi pada e-mail.

13. Anda mendapatkan nomor VA (virtual account)

13. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank

14. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN

Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store

Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru

Isi formulir pendaftaran BPJS Mandiri

Daftar autodebet sesuai pilihan yang tersedia

Memasukkan nomor rekening bank atau akun fintech yang ingin digunakan untuk membayar iuran

Pilih setuju untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Autodebit akan dilakukan paling cepat 14 hari sejak pendaftaran berhasil dan Anda juga akan menerima nomor

Virtual Account (VA). Identitas peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat Anda lihat di aplikasi Mobile JKN dalam bentuk KIS Digital.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Jangan lupa untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan

Ini penting agar anda bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan jika mengalami sakit.

Anda bisa mengecek tunggakan tagihan BPJS Kesehatan secara online

1. Cek tagihan via situs resmi BPJS Kesehatan

- Akses laman berikut https://daftar.bpjs-kesehatan.do.id/bpjs-checking/

- Isi data yang diminta seperti nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi

- Klik 'Cek'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

2. Cek tagihan via aplikasi JKN

- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel

- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in

- Pilih menu 'Tagihan'

- Pilih menu 'Premi'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

3. Cek tagihan via SMS

Tulis pesan dengan format berikut:

NIK(spasi)nomor induk kependudukan atau,

NOKA(spasi)nomor kartu BPJS Kesehatan

Contoh:
- NIK 3273123456789012
- NOKA 1234567890

Kirim pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online 2022 ! Jadi Syarat Jual Beli Tanah , Umroh dan Haji

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved