Berita Palangkaraya
Narkoba di Kalteng, Pria Asal Banjarmasin Dibekuk Satresnarkoba Polresta, Miliki 3,71 Gram Sabu
Narkoba di Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali mengamankan seorang pria berinisial RF (29) atas kepemilikan sabu 3,71 gram
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Narkoba di Kalteng, peredaran barang haram tersebut seperti tak ada habisnya oleh budak narkoba.
Beberapa hari lalu BNNP Kalteng menggelar pers rilis pengungkapan jaringan dan sindikat pengedar sabu.
Berhasil menggagalkan penyeludupan lintas provinsi dengan jumlah barang bukti sebanyak 1,1 kg.
Kali ini, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, kembali mengamankan seorang pria berinisial RF (29) atas kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku karena tertangkap tangan menyimpan 2 paket yang diduga sabu.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 8,20 Gram Sabu Diamankan Petugas, Pria Warga Jalan Kopi Selatan Sampit Ditangkap
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, baru kami meringkus tersangka RF,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com, Jumat (18/2/2022)
Lokasi penangkapan dilakukan di Barak, Jalan Buluh Merindu IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Bina Karya, Banjarmasin, ia kini tinggal di Kota Palangkaraya,” ujar Kompol Asep.
Saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, tersangka RF tidak melakukan perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada tersangka dan barak tempat ia tinggal.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Lubang Pantat dari Banjarmasin ke Palangkaraya
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 3,71 gram dari tangan tersangka,” kata Kompol Asep Deni.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit gawai, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu, dan 1 tas selempang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas, serta dibawa ke kantor Polresta Palangkaraya,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kompol Asep menambahkan, ia akan melakukan penyelidikan mendalam, guna mencari tahu dari mana RF mendapat barang tersebut.
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Badan Narkotika Nasional Bongkar Pengedar Sabu dan Ganja Jaringan Sampit-Kapuas
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena menyimpan barang haram.
“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)