Berita Kotim
Narkoba di Kalteng, 8,20 Gram Sabu Diamankan Petugas, Pria Warga Jalan Kopi Selatan Sampit Ditangkap
Narkoba di Kalteng, Seorang pria berinisial NY berumur 27 tahun warga Jalan Kopi Selatan Gang Muslimin Kelurahan Ketapang Sampit Diamankan miliki Sabu
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Narkoba di Kalteng. Upaya memberantas narkoba terus dilakukan petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dengan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Habaring Hurung.
Penangkapan dilakukan petugas terhadap seorang pria berinisial NY berumur 27 tahun warga Jalan Kopi Selatan Gang Muslimin RT 029 RW 00, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi terhimpun menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan petugas Rabu (16/2/2022) pukul 14.30 WIB dengan lokasi penangkapan di Jalan H.M Arsyad RT 046 RW.004 Kel Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Sejumlah barang bukti yang diamanakan dalam operasi pengungkapan narkoba tersebut antara lain, 3 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 8,20 gram.
Baca juga: Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Saat Duduk Santai di Kamar Tidur Rumah, Petugas Sita 2,32 Gram Sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Saat Duduk di Kebun Sawit
Baca juga: Narkoba di Kalteng, Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Lubang Pantat dari Banjarmasin ke Palangkaraya
Petugas juga mengamankan, 1 lembar tisu, sebuah buah kotak plastik warna biru, satu lembar kaos warna hijau putih, satu buah handphone merk oppo type A16 warna silver dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nomot Polisi KH 3955 QF.
Keterangan terhimpun menyebutkan, anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kemudian petugas mengamankan tersangka sedang berada dipinggir jalan HM Arsyad selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga petugas menyita 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu yang dibalut dengan 1 lembar tisu dan 1 bungkus plastik klip .
Bungkusan berisi sabu disimpan di dalam kotak plastik warna biru yang berada didalam kantong baju digunakan tersangka.
"Anggota kami juga mengamankan barang bukti lainnya," ujar Kapolres Kotim AKPB Sarpani melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia.
Barang bukti lainnya yang diamankan 1 buah ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi sabu dan 1 unit sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No Pol KH 3955 QF yang digunakan terlapor untuk dapat sampai ketempat kejadian terlapor diamankan.
Semua barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)