Berita Kaltara

Diduga Terkait TKI Ilegal, 3 Tersangka TPPO Diamankan di Nunukan oleh Polda Kaltara

3 tersangka orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kaltara, Rabu (16/2/2022)

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – 3 tersangka orang terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kaltara, Rabu (16/2/2022).

Menurut Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, kejahatan TPPO dilakukan oleh pihak yang hendak memberangkatkan orang atau tenaga kerja ke luar negeri yakni ke Malaysia lewat jalur ilegal.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, diduga melakukan TPPO dengan modus memberangkatkan orang ke luar negari tanpa prosedur yang berlaku," kata Kombes Pol Jon Wesly Arianto, Rabu (16/2/2022).

Kombes Pol Jon Wesly mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada 13 Februari lalu, ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dua orang yang menjadi korban TPPO, kata Kombes Pol Jon Wesly, kini diserahkan kepada UPTD BP2MI di Nunukan, untuk dikembalikan ke daerah asalnya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pengawasan Diperketat Krayan Menjadi Pintu Masuk WNA dan WNI Ilegal di Nunukan Kaltara

Baca juga: WNA Asal Malaysia Dibekuk Polisi Nunukan Simpan Sabu untuk Dibawa ke Parepare

"Kita amankan AF, AE dan ME, jadi mereka ini akan memberangkatkan dua orang ke Malaysia dengan prosedur tidak benar, tersangka kita amankan di Polda Kaltara," ujarnya.

"Para korban yang akan berangkat ke luar negeri sudah kita serahkan ke Kantor BP2MI di Nunukan, untuk diurus kembali ke daerah asalnya. Jadi korbannya pasangan suami istri atas nama SH, dan RA daerahnya dari Sulawesi bukan warga Kaltara jadi hanya melintas di Kaltara," terangnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah paspor, dua buah KTP dan satu buah handphone.

Baca juga: Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Nunukan Kaltara Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia

Kepada para tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 (1) UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO, lalu Pasal 120 (1) dan (2), UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

"Ancaman hukuman penahanan di atas 5 tahun," tegas Jon Wely. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polda Kaltara Amankan 3 Tersangka TPPO di Nunukan, Diduga Terkait TKI Ilegal. Terancam Bui 5 Tahun.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved