Polemik Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menteri Ibaratkan Pohon Jati, Begini Penjelasannya
Menyikapi reaksi penolakan aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun, Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti menanam pohon jati
Sebelumnya, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menegaskan organisasinya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Ia meminta aturan tersebut dicabut.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yang di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).
Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak.
Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia. Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.
"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Iqbal Said.
Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut.
Menurutnya, buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun