Polemik Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Staf Khusus Menteri Ibaratkan Pohon Jati, Begini Penjelasannya

Menyikapi reaksi penolakan aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun, Dita Indah Sari mengibaratkan JHT seperti menanam pohon jati

Editor: Dwi Sudarlan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun memantik polemik, buruh menolak dan siap turun ke jalan, begini penjelasan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menegaskan organisasinya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Ia meminta aturan tersebut dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yang di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak.

Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia. Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.

"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Iqbal Said.

Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut.

Menurutnya, buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved