Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Siap Aksi, Berikut Aturan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun memantik polemik, buruh siap gelar aksi, berikut isi aturan kontroversial tersebut

Editor: Dwi Sudarlan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Aturan pencairan JHT yang baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun memantik polemik, buruh menolak dan siap turun ke jalan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Keputusan pemerintah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun memantik polemik, buruh siap gelar aksi, berikut isi aturan kontroversial tersebut.

Aturan pencairan JHT yang memantik penolakan dari banyak pihak itu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menegaskan organisasinya menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

Ia meminta aturan tersebut dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yang di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Said merasa aturan tersebut, tidak mendesak.

Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya Covid-19 di Indonesia. Praktis, lanjut dia, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh.

"Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.

Said mengatakan, kaum buruh sudah siap menggelar aksi unjuk rasa, jika aturan tersebut tidak dicabut.

Menurutnya, buruh siap menggelar aksi di seluruh daerah.

"Puluhan ribu buruh di depan kantor Kemenaker serempak di Indonesia akan unjuk rasa, membongkar terbitnya aturan Permenaker. Aromanya ada bau-bau politik. Mudah-mudahan ini tidak benar," tegas Said. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (2/2/2022).

Pasal 3 menyebut, manfaat JHT diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?

Pasal 1

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved