Polresta Manado Minta Tidak Kaitkan Polwan Desersi Briptu Christy dengan Video Asusila 1.56 Detik
Tidak sedikit yang menilai ada kemiripan antara Briptu Christy yang tidak diketahui keberadaannya dengan pemeran video asusila tersebut
TRIBUNKALTENG.COM, MANADO - Kasus desersi Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Viral di Medsos, apalagi banyak kalangan yang mengaitkan dengan beredarnya video asusila 1.56 detik.
Tidak sedikit yang menilai ada kemiripan antara Briptu Christy yang tidak diketahui keberadaannya dengan seorang pemeran video asusila tersebiut.
Bahkan ada yang menyebut Briptu Christy menghilang karena telah beredarnya video asusila 1.56 detik itu.
Benarkah? Belum ada kepastian, namun Polresta Manado membantah hilangnya Polwan Briptu Christy Sugiarto terkait dengan video mesum yang sempat beredar di media sosial.
Baca juga: Polwan Manado Desersi & Menghilang Sejak 2021 Dikabarkan di Kendari, Video Asusila Jadi Sorotan
Baca juga: Kapolda Papua Larang Polwan Joget-joget di TikTok, Gunakan untuk Pesan Kamtibmas
Baca juga: Puspen TNI Publikasi Foto Pemeriksaan Anggota TNI Pukul Polwan Polda Kalteng di Palangkaraya
Briptu Christy menghilang dan meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
Karena itu dia dinyatakan desersi dan sudah diajukan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, Polwan berusia 25 tahun itu juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikutip dari TribunManado, Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi menegaskan Briptu Christy tidak terkait dengan video asusila yang beredar di media sosial.
Disampaikannya, Briptu Christy tidak memiliki kasus lain selain kasus tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Iptu Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.
Terlebih hal ini merupakan masalah internal Korps Bhayangkara.
Bantahan senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022) sore
Dia menegaskan Briptu C belum dipecat atau diberhentikan secara tidak dengan hormat dari Polri karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.