Berita Palangkaraya
Makan Ayam Jago Milik Warga Bangaris, Ular Piton Sepanjang 3,5 Meter Berhasil Dievakuasi
DPKP Kota Palangkaraya kembali berhasil mengevakuasi ular piton sepanjang 3,5 meter di Jalan Bangaris, Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Seekor Ular Piton kembali masuk ke pekarangan rumah seorang warga Bangaris, Kamis (3/2/2022).
Piton tersebut ditemukan bersembunyi di dalam kandang ayam milik Arifin (42).
Lokasi tepatnya berada di Jalan Bangaris VIII, Tanjung Pinang, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Mendapati ular berada di kandang ayam miliknya, Arifin pun langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangkaraya.
Kepala Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan, Sucipto mengonfirmasi kebenaran, laporan warga Bangaris VIII yang menemukan ular di pekarangan rumahnya.
Baca juga: ERP Animal Rescue Kembali Evakuasi Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter, Memangsa Ayam Warga Hiu Putih
Baca juga: Warga Temanggung Tilung Palangkaraya Geger Ular Piton Berukuran 2,5 Meter Masuk ke Rumah
“Mendapat laporan saya beserta personel Layanan Cepat Emergency Call (LCEC), langsung mendatangi lokasi,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (3/2/2022).
Sesampainya di lokasi penemuan ular oleh warga, Sucipto berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan evakuasi.
“Ular bersembunyi di dalam kandang ayam, diduga sudah memakan beberapa ayam jago milik Arifin,” ujar Sucipto
Anggota yang bertugas mengevakuasi Ular Piton tersebut menggunakan pakaian dan peralatan lengkap.
Proses evakuasi pada Ular Piton tersebut, dilakukan secara hati-hati agar tidak ada anggota yang terluka akibat serangan Ular Piton.
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 4 Meter Mangsa Hewan Ternak Warga Adonis Samad
Tak perlu waktu lama piton tersebut berhasil diamankan petugas DPKP Kota Palangkaraya, ular kemudian diukur panjangnya.
“Ular Piton yang berhasil dievakuasi memiliki panjang 3,5 meter. Setelah itu kami memasukkan ular ke dalam karung,” jelas Sucipto.
Ular akan dibawa ke kantor DPKP Kota Palangkaraya, setelah itu baru dilepasliarkan ke habitat asalnya.
“Ular akan dilepasliarkan ke habitat aslinya, yang jauh dari pemukiman dan aktivitas warga. Hal ini untuk mencegah ular masuk ke pemukiman lagi,” tutup Sucipto. (*)