Berita Kapuas
Penganiayaan di Kapuas, Tersinggung Perkataan Korban, Pelaku Tega Tembak Teman
Penganiayaan di Kapuas Tengah terjadi, lantaran tersinggung, seorang lelaki berinisial BG, nekat menembak temannya SH (48) dengan senapan angin
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS – Penganiayaan di Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), lantaran tersinggung, seorang lelaki berinisial BG, nekat menembak temannya SH (48) memakai senapan angin.
Tak hanya itu BG juga membacok korbannya memakai senjata tajam.
Kejadian sadis itu berlangsung di Jalan Lintas Timpah-Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Minggu (9/1/2022) malam lalu.
Pelaku pun telah diamankan pihak berwajib, Senin (24/1/2022) sore lalu, di Desa Penda Muntei, wilayah Kapuas Tengah.
Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiyaan berat tersebut.
Baca juga: Rampas Sepeda Motor Hingga Mengancam Dengan Pisau, Begal Kapuas Murung Ditangkap
Baca juga: Kapolres Sebut Tak Ada Barang Hilang Dalam Kasus Pembunuhan Pemilik Toko di Kapuas
"Pelaku kami amankan di rumahnya sore itu," ucap Kapolsek Kapuas Tengah.
Selanjutnya pelaku pun dibawa ke Mapolsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil interogasi, pelaku ini mengaku tersinggung karena korban datang kepadanya dan menanyakan perihal kehilangan barang," ujarnya.
Di mana, saat itu, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan apa melihat orang mengambil sesuatu (barang) miliknya.
Pelaku pun diduga tersinggung sembari berucap, "Kenapa aku yang dituduh".
Baca juga: Dugaan Perampokan di Kapuas, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian di Toko Maisarah
Selanjutnya pelaku masuk ke rumahnya dan keluar lagi dengan membawa senapan angin dan senjata tajam.
"Pelaku saat itu menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban, mengenai dada kiri. Kemudian juga membacok lengan kiri korban," tandasnya.
Kejadian itu dilaporkan pihak korban ke Polsek Kapuas Tengah.
Unit Reskrim Polsek pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (*)