Berita Palangkaraya
Bawa Sabu 1,15 Gram, Pria Gondrong Bertato di Leher Warga Palangkaraya Diamankan
Petugas Satres Narkoba Polresta Palangkaraya menangkap seorang pria berambut gondrong memiliki tato dileher,membawa sabu, Rabu (26/1/2022).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Petugas Satres Narkoba Polresta Palangkaraya Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berambut gondrong memiliki tato dileher, Rabu (26/1/2022).
Pria tersebut diamankan petugas karena membawa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram saat melintas di Jalan Garuda Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya.
Kabar beredar menyebutkan polisi mendapatkan informasi dari warga terkait kegiatan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Kecamatan Ketapang Sampit Diringkus, Petugas Sita 5,13 Gram Sabu
Baca juga: Petugas Sita 5 Bungkus Sabu Dalam Kamar, Pengedar Narkoba Ketapang Sampit Diamankan
Budak Sabu tersebut kemudian diringkus peugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat berada di jalan Garuda Palangkaraya.
Pria berinisial M (36) tersebut diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya.
Saat diamankan dia kedapatan membawa dan menyimpan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, membenarkannya.
Dia menjelaskan, tersangka diringkus saat melintas di Jalan garuda I depan sebuah barak Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Rabu (26/1/2022) sekitar Pukul 20.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Palangkaraya juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penyelidikan sehingga akhirnya tersangka diamankan petugas.
Petugas mengamankan 3 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, juga sejumlah barang bukti lainnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, berupa 2 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu,1 buah bong lengkap dengan sedotan.
Selain itu juga diamankan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah tas kecil warna biru dan 1 buah buku catatan.
Baca juga: Petani Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Kayu Jalan Mahir Mahar Km 19 Palangkaraya
Baca juga: Warga Palangkaraya Resah Teror Peracun Anjing, Hewan Berkeliaran di Luar Pagar Rawan Mati
Diungkapkan Asep, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

"Proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut akan terus dilakukan," ujarnya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)