Berita Kotim
Petugas Sita 5 Bungkus Sabu Dalam Kamar, Pengedar Narkoba Ketapang Sampit Diamankan
AL pria berumur 45 tahun warga Jalan HM Arsyad kilometer 4,5 Sampit ditangkap memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,95 gram, Rabu (26/1/2022).
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - AL pria berumur 45 tahun warga Jalan HM Arsyad kilometer 4,5 RT 16 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit ditangkap memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,95 gram, Rabu (26/1/2022).
Penangkapan berawal dari Informasi warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.
Polisi bergerak menangkap pegawai swasta ini, setelah mendapat informasi satu rumah di Jalan HM Arsyad kilometer 4,5 RT 16, RW 004 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Sampit jadi tempat transaksi narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Res Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Kamis (27/1/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Kurang dari Sebulan Polda Kalteng Ungkap 67 Kasus, 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika Kotim Makin Banyak, Peredarannya Lewat Darat Laut dan Udara
Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Lebih jauh diungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim bersama anggota gabungan Sat Intelkam Polres Kotim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
Pelaku diamankan saat sedang berada di dalam rumah terlapor di Jalan HM Arsyad kilometer 4,5 RT. 16 RW. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang Sampit.
Saat dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tersangka dalam keadaan tertutup petugas dan Ketua RW yang ikut dalam penggeledahan menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kamar rumah tersebut.
"Petugas menemukan sabu di atas lemari rias dan satu buah sedotan warna hitam yang di simpan di dalam 1 buah timbangan digital warna hitam," ungkapnya.
Selain itu, juga diamankan 1 buah telepon selular Merek Oppo warna hitam di temukan di atas kasur, semua barang-barang yang di temukan tersebut diakuii milik pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. (*)