Berita Kotim

Pengungkapan Kasus Narkotika Kotim Makin Banyak, Peredarannya Lewat Darat Laut dan Udara

Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di Bumi Habaring Hurung awal tahu 2022 ini.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memberikan keterngan Pengungkapan Kasus Narkoba di Sampit. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Mengawali tahun 2022 ini, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap cukup banyak tindak pidana narkotika di Bumi Habaring Hurung.

Informasi Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sejak tanggal 1 sampai 25 Januari 2022 cukup banyak.

Dengan total tersangka yang dibekuk berjumlah 17 orang, 5 diantaranya adalah perempuan.

Tersangka memiliki pekerjaan yang variatif, mulai dari karyawan swasta, buruh, hingga PNS terlibat jaringan narkoba.

Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu

Baca juga: Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Saat Duduk Santai di Kamar Tidur Rumah, Petugas Sita 2,32 Gram Sabu

Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022

Sementara untuk barang bukti berjumlah 452,59 gram yang jika diuangkan bernilai Rp 851.180.000.

Dia mengatakan, peredaran barang haram tersebut selama ini masuk lewat tranportasi darat laut dan udara.

Saat ekspos kasus di Aula Mapolres Kotim Jalan Jendral Sudirman kilometer Sampit, (25/1/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan, pihaknya melalui Satresnarkoba sejak  tanggal 19 - 25 Januari 2022  telah mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 4 Kasus dengan  5 (lima) tersangka.

Masing-masing laki-laki sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Sabu yang  sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik dengan berat kotor keseluruhan 139,32  gram senilai  Rp 278.640.000,” Jelas AKBP Sarpani.

Pasal yang diterapkan untuk lima tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000.

“Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita ini diasumsikan bisa menyelamatkan sebanyak 697 orang jiwa yang terselamatkan," ujar Kapolres.

Baca juga: Diserang Batuk dan Flu, Puluhan WBP dan Petugas Rutan Palangkaraya Diperiksa Petugas Kesehatan

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya, Pengendaranya Dievakuasi ke Puskesmas

Sementara itu, Kasatres Narkoba polres Kotim, AKP Syaifullah mengungkapkan, peredaran narkoba yang ada di Kotim bisa lewat beberapa jalur diantaranya jalur darat udara maupun jalur laut.

Kotim sendiri selama ini merupakan salah satu pasar peredaran narkoba di Kalimantan Tengah sehingga pihaknya terus berupaya melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved