Berita Kotim

Dua Pengedar Narkoba Kecamatan Ketapang Sampit Diringkus, Petugas Sita 5,13 Gram Sabu

Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu (26/1/2022).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kotim dari tangan tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu (26/1/2022).

Kedua pelaku diringkus akibat memperjualbelikan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Lokasi tepatnya di Kos Harian Jalan Manggis II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Saifullah membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.

“Pengungkapan berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi jual beli sabu di salah satu kos,” ujarnya.

Baca juga: Kakek 77 Tahun Hilang, Mulyas Serek Sempat Terlihat di Jalan Mahir Mahar Palangkaraya 2 Hari Lalu

Baca juga: Narkoba Kotim Meluas ke Semua Kecamatan, Peredarannya Rambah Perkebunan Kelapa Sawit

Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu

Anggota Satnarkoba Polres Kotim langsung menuju lokasi, guna melakukan penangkapan dan pengungkapan.

“Kedua pelaku berinisial RH (32) dan HR (31) berhasil diamankan saat pelaku baru saja tiba di kos,” jelas AKP Syaifullah, Kamis (27/1/2022).

Disaksikan oleh warga yang melapor, Anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,13 gram,” ungkap Syaifullah.

Selain itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 lembar tisu, 1 lembar lakban warna kuning, 1 kotak rokok bewarna merah.

“Terdapat pul 1 buah telepon selular diduga untuk berkomunikasi dengan calon pembeli dan 1 unit sepeda motor bewarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 6246 FP yang digunakan kedua pelaku,” papar Syaifullah.

Usai mengamankan 6 barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku digiring ke Polres Kotim.

“Pelaku kami amankan ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Syaifullah.

Kedua pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Syaifullah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved