Doa dan Amalan Islam
Hukum Melaksanakan Sholat di Kamar Mandi, Wajibkah Mengulangnya? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya mengungkapkan hukum shalat di kamar mandi, yang dilakukan jika dalam keadaan terpaksa atau tak ada pilihan lain.
Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
"Itu adalah tanda keimanan Anda, biarpun di situ tidak diperkenankan salat, tetap berusaha untuk shalat walaupun di kamar mandi," ucapnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan pendapat bahwa setiap umat Muslim selalu berpikir, bagaimana cara agar ibadah yang dilakukannya tampak sempurna dan bisa menikmatinya.
"Yang kedua tanda bahwasanya anda menikmati ibadah tersebut, maka Anda akan segera berpikir bagaimana agar ibadah saya sempurna," bebernya.
"Artinya sudah berpikir agar saya tidak berada di tempat itu lagi," lanjutnya.
"Artinya kita pengen mencari tempat yang sekiranya ibadah normal atau baik," tuturnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa mengerjakan shalat dalam keadaan darurat sehingga memutuskan untuk beribadah di dalam kamar mandi.
Baca juga: Amalan Singkat di Antara Magrib & Isya Penjelasan dari Guru Bakhiet, Bisa Mendapat Keutamaan Khusus
Maka shalat tersebut sah-sah saja dilakukan setiap umat Islam.
Namun alangkah baiknya, jika shalat di dalam kamar mandi menggunakan alas plastik agar tidak tembus air.
"Jika anda sudah pulang shalat Anda adalah sah, mungkin bagi yang lainnya tidak harus koran, bisa plastik agar tidak tembus air," jelasnya.
Namun Buya Yahya menyarankan agar hal tersebut tidak perlu diulangi dan saat mengerjakannya pun WC tidak mesti harus ditutup dengan kain.
Hal itu dilakukan guna untuk kenyamanan masing-masing.
"Dan tidak perlu mengulang, dan WC gak harus ditutup juga, hanya masalah kenyamanan saja," katanya.
Jadi menurut Buya Yahya, shalat yang dilakukan di dalam kamar mandi yang terdapat WC sah-sah saja.
Asalkan hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat.
"Jadi shalat di WC juga sah-sah saja, istimewanya anda hebat bisa melakukannya dan tidak perlu diulang lagi," pungkasnya.
Shalat bisa dikerjakan di mana saja, asal dalam keadaan darurat.
Namun hal tersebut sebaiknya dihindari agar tidak merasakan was-was dalam beribadah.
(Tribunkalteng.com/Nor Aina)