Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Kebijakan Minyak Goreng 1 Harga Direspon Panic Buying Konsumen Palangkaraya
Panic buying aksi borong minyak goreng melanda Kota Palangkaraya, Minggu (23/1/2022)setelah diterapkannya harga minyak goreng dalam 1 harga.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Panic buying atau aksi borong untuk disimpan terjadi pada minyak goreng sedang melanda Kota Palangkaraya, Minggu (23/1/2022). Terutama setelah diterapkannya harga minyak goreng dalam 1 harga sejak, Rabu (19/1/2022).
Hal ini menarik perhatian pengamat ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fitria Husnatarina.
Fitria Husnatarina mengatakan bahwa, perilaku panic buying terjadi karena para pelanggan menganggap ketersediaan minyak goreng tidak aman.
“Namun perilaku panic buying dalam jumlah besar pada sembako terutama minyak goreng, sangat mengganggu peredaran minyak goreng di pasar,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon seluler oleh Tribunkalteng.com.
Panic buying terjadi karena usaha atau takut tidak akan tersedia lagi minyak goreng dengan 1 harga saja.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Belum Semua Diterapkan, Pemko Palangkaraya Sidak Sejumlah Tempat
Baca juga: Stok Minyak Goreng Minimarket Kota Palangkaraya Mulai Kosong Meski Pembelian Dibatasi
Baca juga: Kebijakan Minyak Goreng 1 Harga, Warga Palangkaraya Berburu Minyak Goreng di Mini Market
“Saya menduga sikap panic buying lebih kepada kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jika bisa memiliki banyak persediaan,” ujar Fitria.
Ia menambahkan bahwa, saat harga minyak kembali naik, persediaan para pengguna minyak goreng masih ada.
“Atau lebih buruk lagi jika pembelian secara besar-besaran dilakukan oleh pembeli, untuk dijual kembali di satu daerah atau tempat,” ungkap Fitria.
Terlebih jika daerah tersebut tidak mendapatkan informasi mengenai minyak goreng 1 harga.
Bahkan lebih buruk penimbunan menjual saat stok minyak goreng di pasar menipis, oknum dapat menjual kembali saat harga naik.
Panic buying tidak terjadi di toko maupun kios, melainkan di minimarket yang ada di Kalimantan Tengah.
“Normalisasi 1 harga minyak goreng di minimarket memang sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun untuk pasar tradisional tidak merespon dengan baik akan hal tersebut,” ungkap Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Palangkaraya (UPR).
Fitria mengatakan, padahal kebijakan 1 harga ini sangat baik, namun masyarakat merespon dengan panic buying.
“Panic buying tersebut sangat mengganggu aktivitas pasar dari minyak goreng sendiri,” ujarnya.
Fitria juga mengimbau, masyarakat tidak perlu panik, karena kebijakan tersebut mengarah pada stabilisasi harga minyak goreng.
“Ini kan keuntungannya untuk masyarakat jika minyak goreng 1 harga, jadi bersikap sewajarnya saja dan jangan lakukan panic buying. Terlebih ada oknum yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali pada masyarakat,” tegas Fitria Husnatarina. (*)